PBS Lalai Tangani Karhutla, DPRD Kotim: Cabut Izinnya!

Rado. • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:42 WIB
KARHUTLA: Petugas gabungan melaksanakan penanganan Karhutla. FOTO: DOK/RADAR SAMPIT
KARHUTLA: Petugas gabungan melaksanakan penanganan Karhutla. FOTO: DOK/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak ragu menindak perusahaan besar swasta (PBS) maupun perusahaan pertambangan yang terbukti lalai mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Anggota DPRD Kotim Muhammad Abadi menegaskan, setiap titik api yang muncul di dalam hak guna usaha (HGU) maupun sekitar konsesi harus segera diperiksa. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran kewajiban perusahaan, sanksi harus diberikan sesuai aturan.

“Kalau ada titik api di dalam HGU atau di sekitar konsesi, pemerintah harus berani mengecek. Kalau perusahaan terbukti lalai, jangan hanya ditegur. Proses sesuai aturan. Kalau memang memenuhi syarat untuk dicabut izinnya, cabut,” tegasnya.

Baca Juga: Jangan Tunggu Api Membesar! Bupati Kotim Perintahkan Camat hingga Kades Bergerak

Menurut Abadi, batas HGU tidak boleh menjadi alasan perusahaan enggan membantu pemadaman. Api di sekitar konsesi tetap berpotensi merembet ke areal perusahaan maupun permukiman masyarakat.

“Jangan tunggu api masuk HGU baru perusahaan bergerak. Kalau api sudah dekat dengan konsesi, harus turun. Perusahaan punya personel dan peralatan yang bisa dimaksimalkan untuk pemadaman,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah mengevaluasi kesiapan setiap PBS dan perusahaan pertambangan, tidak hanya setelah kebakaran terjadi. Pemeriksaan harus mencakup personel, kendaraan, mesin pompa, tangki air, sumber air hingga sistem pencegahan kebakaran.

Baca Juga: 22 Kasus Kekerasan Perempuan Tercatat di Kotim, DP3AP2KB Perkuat Pencegahan

Abadi menyebut pemerintah memiliki dasar hukum untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan izin, setelah melalui proses pengawasan dan pemeriksaan.

“Kalau memang terbukti lalai atau melanggar kewajibannya, baru sanksi diberikan sesuai aturan. Kalau pelanggarannya berat dan memenuhi syarat untuk pencabutan izin, ya harus berani dicabut,” jelasnya.

Ia juga meminta penegakan hukum dilakukan secara adil. Jangan sampai masyarakat kecil mendapat tindakan tegas, sementara perusahaan dengan konsesi luas justru luput ketika terbukti melanggar.

Baca Juga: HUT Perdana, Kodam XXII/TB Komitmen Perkuat Sinergi

“Perusahaan juga harus bertanggung jawab. Kalau terbukti lalai, proses. Jangan takut memberikan sanksi karena karhutla ini musuh bersama,” tegas Abadi.

Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman. Pencegahan dan pertanggungjawaban harus berjalan bersamaan, terutama ketika titik api berada di sekitar konsesi perusahaan.

“Jangan tunggu api membesar baru semua bergerak. Kalau sudah ada titik api, segera tangani. Kalau ada pihak yang punya kewajiban tetapi tidak menjalankannya, harus ada konsekuensi,” pungkasnya. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
DPRD Kotim pbs legislatif karhutla