KSOP Sampit Terbitkan Maklumat Pelayaran, Nahkoda Diimbau Waspadai Kabut Asap

Yuni Pratiwi Iskandar • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:39 WIB
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit menerbitkan Maklumat Pelayaran sebagai bentuk kewaspadaan terhadap gangguan jarak pandang akibat kabut asap yang melanda sejumlah perairan di wilayah kerjanya
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit menerbitkan Maklumat Pelayaran sebagai bentuk kewaspadaan terhadap gangguan jarak pandang akibat kabut asap yang melanda sejumlah perairan di wilayah kerjanya

 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit menerbitkan Maklumat Pelayaran sebagai bentuk kewaspadaan terhadap gangguan jarak pandang akibat kabut asap yang melanda sejumlah perairan di wilayah kerjanya.

Maklumat tersebut berlaku bagi pelayaran di Alur Sungai Mentaya, Katingan, Sebangau, dan wilayah perairan lainnya.

Kepala KSOP Kelas III Sampit Hotman Siagian mengatakan kabut asap yang dipicu kebakaran lahan berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran, terutama pada pagi dan malam hari ketika jarak pandang menurun drastis.

"Kami mengimbau seluruh nakhoda, perwira jaga, operator kapal, dan perusahaan pelayaran agar meningkatkan kewaspadaan dengan terus memantau kondisi jarak pandang selama olah gerak maupun saat berlayar," ujar Hotman.

Ia menjelaskan, seluruh kapal diminta menyesuaikan kecepatan sesuai kondisi di lapangan, mengoptimalkan penggunaan radar, AIS, lampu navigasi, serta membunyikan isyarat kabut sesuai ketentuan pelayaran internasional.

Selain itu, komunikasi melalui VHF Channel 16 dan 12 harus terus dipantau guna mendukung koordinasi keselamatan.

Menurut Hotman, apabila kondisi kabut asap menyebabkan jarak pandang sangat terbatas hingga membahayakan keselamatan kapal, awak, penumpang maupun muatan, nakhoda diminta menunda olah gerak atau pelayaran.

Setiap kesulitan navigasi maupun kondisi darurat juga harus segera dilaporkan kepada Syahbandar atau kapal patroli terdekat.

"Kami juga menginstruksikan seluruh pemilik dan operator kapal, nakhoda, serta agen pelayaran agar selalu mematuhi aturan, standar operasional prosedur, dan menggunakan alur pelayaran yang telah ditetapkan demi terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah Pelabuhan Sampit," tegasnya.

Meski demikian, Hotman menegaskan keputusan untuk menunda, membatalkan, atau tetap melanjutkan pelayaran sepenuhnya berada di tangan nakhoda sebagai penanggung jawab kapal.

Maklumat pelayaran ini berlaku sejak diterbitkan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut atau pembaruan dari KSOP Kelas III Sampit. (yn)

Editor : Slamet Harmoko
Maklumat Pelayaran pelayaran ksop sampit kabut asap