SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Api membakar sejumlah lahan di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Polisi langsung turun tangan dengan memasang garis polisi di sejumlah titik yang terbakar.
Langkah tersebut menjadi sinyal keras bahwa kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak dianggap sepele. Aparat kini menyelidiki penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
Polres Kotim menegaskan, siapa pun yang terbukti sengaja membakar hutan maupun lahan bakal berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: Datang Bawa Motor, Pulang Jalan Kaki! Asyik Dangdutan Acara Khitanan, Motor di Parkiran Raib
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Ketapang AKP Anis mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pembakaran lahan.
“Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan maupun lahan akan kami tindak tegas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena konsekuensi hukumnya sangat berat,” tegas AKP Anis.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo mengatakan, beberapa titik yang terbakar telah dipasangi garis polisi. Salah satunya berada di wilayah Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Baca Juga: Arena Pusdiklat Harus Jadi Pemicu Semangat Calon Paskibraka
“Sejauh ini sudah ada beberapa titik yang dipasang garis polisi, terutama di wilayah Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Pemasangan garis polisi ini dilakukan agar lokasi tetap steril selama proses penyelidikan berlangsung,” jelas Edi.
Penyidik kini masih mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. Polisi juga menelusuri asal mula api untuk memastikan apakah kebakaran terjadi karena faktor alami, kelalaian, atau sengaja dibakar.
Jika ditemukan bukti adanya kesengajaan, polisi memastikan proses hukum akan dilakukan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Baca Juga: Pelajar Bawa Motor Marak, Polisi Minta Orang Tua di Kotim Tak Lepas Tangan
Polres Kotim kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan.
Langkah cepat masyarakat dinilai penting agar api dapat segera ditangani sebelum menjalar luas dan menimbulkan kerugian lebih besar. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor