Dekopinda Kotim Minta Dua Kubu Koperasi Makarti Jaya Akhiri Konflik, Jangan Korbankan Hak Anggota

Rado. • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 12:19 WIB
Ketua Dekopinda Kotim Muhammad Abadi
Ketua Dekopinda Kotim Muhammad Abadi

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta dua kubu yang berseteru dalam polemik Koperasi Produsen Makarti Jaya, Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, segera mengakhiri konflik melalui musyawarah. Perselisihan yang terus berlarut dinilai berpotensi mengorbankan kepentingan  anggota koperasi.

Ketua Dekopinda Kotim, Muhammad Abadi, menegaskan kepengurusan yang dipimpin Bripko Mandala maupun kubu Yudik Sulardi harus sama-sama menahan diri dan mengedepankan dialog, bukan saling mempertahankan klaim yang justru memperpanjang sengketa.

"Kami meminta kedua belah pihak duduk bersama menyelesaikan persoalan ini dengan musyawarah. Jangan ada yang mengedepankan ego atau kepentingan kelompok. Yang harus menjadi prioritas adalah kepentingan koperasi dan seluruh anggotanya," kata Muhammad Abadi.

Baca Juga: Dari KPM ke Anggota Koperasi: Ketika Wacana KDMP Jadi Penyalur Bantuan Sosial

Menurutnya, koperasi berdiri di atas prinsip kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Karena itu, setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme organisasi dan musyawarah, bukan dengan konflik yang berkepanjangan.

Abadi mengingatkan, apabila kedua kubu terus mempertahankan perselisihan tanpa mencari titik temu, dampaknya akan dirasakan langsung oleh para anggota. Salah satunya adalah potensi terganggunya pencairan Sisa Hasil Kebun (SHK) yang menjadi hak anggota.

"Jangan sampai anggota menjadi korban akibat konflik pengurus. Kalau persoalan ini terus berlarut, yang dirugikan bukan hanya pengurus, tetapi masyarakat yang menggantungkan hak ekonominya pada koperasi," ujarnya.

Ia berharap kedua kubu menunjukkan sikap dewasa dan mengedepankan kepentingan bersama dibanding kepentingan pribadi maupun kelompok.

Baca Juga: Sengketa Internal di Koperasi Makarti Jaya Diharapkan Selesai Lewat Jalur Musyawarah

"Siapa pun yang merasa benar, mari buktikan dengan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Koperasi dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, bukan menjadi ruang konflik yang berkepanjangan," tegasnya.

Polemik Koperasi Produsen Makarti Jaya mencuat setelah muncul dualisme kepengurusan pasca Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 24 Juni 2026.

Kepengurusan yang dipimpin Bripko Mandala maupun kubu Yudik Sulardi sama-sama mengklaim memiliki legalitas sehingga memicu sengketa yang hingga kini belum menemukan titik temu.

Sebelumnya, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim menegaskan hanya menerbitkan satu surat rekomendasi, yakni kepada kepengurusan yang diketuai Bripko Mandala sebagai dasar penerbitan akta notaris. Meski demikian, perselisihan antara kedua kubu hingga kini masih terus berlangsung.(ang)

Editor : Slamet Harmoko
Koperasi Makarti Jaya Dekopinda Kotim Desa Wonosari sampit