SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan setiap pekerjaan pemasangan jaringan pipa air bersih yang melibatkan penggalian badan jalan wajib diakhiri dengan pemulihan konstruksi jalan sesuai standar. Ketentuan tersebut menjadi perhatian Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotim.
Kepala DSDABMBKPRKP Kotim, Mentana Dhinar Tistama, mengatakan rekomendasi teknis yang diterbitkan kepada Perumdam Tirta Mentaya tidak hanya menjadi izin pelaksanaan penggalian, tetapi juga mengatur kewajiban memulihkan kondisi jalan setelah pekerjaan selesai.
"Karena pekerjaannya untuk kepentingan pelayanan masyarakat, tentu kami mendukung. Namun, seluruh ketentuan dalam rekomendasi teknis harus dipenuhi, termasuk mengembalikan jalan seperti kondisi semula," ujarnya.
Mentana menjelaskan, pemulihan tidak hanya menimbun bekas galian. Seluruh struktur jalan harus dibangun kembali sesuai spesifikasi teknis, mulai dari lapisan tanah, agregat, hingga pengaspalan agar kualitas jalan tetap terjaga dan aman digunakan masyarakat.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut mengacu pada regulasi Kementerian Pekerjaan Umum mengenai pekerjaan di badan jalan. Oleh karena itu, setiap pelaksana proyek wajib mengikuti standar yang telah ditetapkan.
Selama pekerjaan berlangsung, DSDABMBKPRKP akan melakukan pemantauan di setiap lokasi galian. Apabila ditemukan ruas jalan yang belum dipulihkan sesuai ketentuan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Perumdam Tirta Mentaya agar segera melakukan perbaikan.
"Semua lokasi akan kami pantau. Kalau ada yang belum dipulihkan sesuai rekomendasi teknis, kami minta segera diselesaikan," tegasnya.
Meski tidak terdapat sanksi khusus dalam ketentuan tersebut, DSDABMBKPRKP menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi teknis agar proyek peningkatan layanan air bersih tidak mengorbankan kualitas infrastruktur jalan yang telah dibangun pemerintah. (yn/yit)
Editor : Heru Prayitno