Sengketa Internal di Koperasi Makarti Jaya Diharapkan Selesai Lewat Jalur Musyawarah

Rado. • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 21:33 WIB
Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim. (istimewa)
Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim. (istimewa)

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Polemik dualisme kepengurusan Koperasi Produsen Makarti Jaya, Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memasuki babak baru. Dua kubu yang masing-masing dipimpin Yudik Sulardi dan Bripko Mandala kini sama-sama mengantongi dokumen legalitas dari Kementerian Hukum (Kemenkum) RI. 

Kondisi itu membuat sengketa kepengurusan koperasi nampak semakin rumit, meski Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim menegaskan hanya menerbitkan satu rekomendasi, yakni kepada kepengurusan Bripko Mandala.

Plt Kepala DKUKMPP Kotim, Muslih menyatakan surat rekomendasi yang diterbitkan dinas menjadi dasar penerbitan akta notaris bagi kepengurusan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT). Hingga saat ini lanjutnya, dinas tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada kepengurusan lain.

"Kami dari Dinas hanya memberikan rekomendasi kepada pengurus Koperasi Makarti Jaya yang ketuanya Pak Bripko Mandala," tegasnya, Rabu (29/7).

Baca Juga: Diajak Ketua Koperasi Panen Sawit Secara Ilegal, Empat Warga Kotim Kini Diadili

Muslih pun membantah adanya kepengurusan lain yang disebut telah memperoleh rekomendasi dari DKUKMPP sebagai dasar penerbitan akta notaris."Berkaitan dengan terbitnya akta notaris dari pengurus baru, kami belum pernah menerbitkan surat rekomendasi," tegasnya.

Ia berharap konflik internal Koperasi Produsen Makarti Jaya dapat diselesaikan melalui musyawarah, sehingga tidak mengganggu aktivitas koperasi dan kepentingan para anggotanya.

"Kami berharap masalah koperasi ini bisa mereka selesaikan secara mandiri, duduk bersama pascaterbitnya akta notaris pengurus Bripko Mandala," imbuh Muslih.

Sebelumnya, DKUKMPP Kotim menerbitkan surat rekomendasi Nomor 500.3/732/DKUKMPP.6/2026 tertanggal 21 Juli 2026 yang ditandatangani Muslih. Surat tersebut menjadi dasar diterbitkannya Akta Notaris Nomor 07 tanggal 21 Juli 2026 oleh Notaris Tri Dartahena.

Berdasarkan dokumen tersebut, perubahan Anggaran Dasar Koperasi Produsen Makarti Jaya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum melalui Pemberitahuan Penerimaan Laporan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-0004088.AH.01.39.TAHUN 2026.

Dalam kepengurusan yang tercatat itu, Bripko Mandala menjabat sebagai ketua, Danuri sebagai sekretaris, dan Rakhmat sebagai bendahara.

Kepala Desa Wonosari, Muhammad Amin, sebelumnya juga membenarkan kepengurusan yang dipimpin Bripko Mandala telah mengantongi akta notaris. Menurutnya, proses pemilihan pengurus dilakukan melalui forum RAT sebelum diajukan ke DKUKMPP hingga akhirnya memperoleh pengesahan administrasi.

"Kami sebagai pemerintah desa berharap koperasi ini bisa berjalan dengan baik dan membawa dampak positif bagi kesejahteraan anggota,"paparnya.

Sengketa kepengurusan Koperasi Produsen Makarti Jaya bermula dari pelaksanaan RAT pada 24 Juni 2026 yang menetapkan Bripko Mandala sebagai ketua periode 2026–2031. Namun, kubu pengurus lama yang dipimpin Yudik Sulardi mempersoalkan hasil RAT dengan alasan masa jabatan mereka saat itu disebut baru berakhir pada 29 Juni 2026.

Kubu Bripko Mandala menilai, hasil RAT merupakan keputusan tertinggi koperasi yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sementara itu, kubu lainnya tetap mempertahankan klaim kepengurusan sehingga sengketa berlanjut hingga masing-masing pihak mengantongi dokumen legalitas dari Kementerian Hukum.

Di tengah kondisi tersebut, DKUKMPP Kotim menegaskan posisi pemerintah daerah tidak berubah. Dinas hanya mengakui rekomendasi yang diterbitkan kepada kepengurusan hasil RAT yang diketuai Bripko Mandala. (ang/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
DKUKMPP Kotim sengketa koperasi polemik pengurus