Diskominfo Kotim Tegaskan Kerja Sama Publikasi Media Berjalan Sesuai Regulasi, Transparan dan Akuntabel

Radar Sampit • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 21:30 WIB
Cok Orda Putra Legawa
Cok Orda Putra Legawa
SAMPIT, radarsampit.jawapos.com-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan kerja sama publikasi informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan media massa Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mulai dari proses pendaftaran, verifikasi, penetapan media, hingga mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotim, Cok Orda Putra Legawa, S.Si., M.Sc., mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kotim berkomitmen membangun kemitraan yang sehat dengan insan pers melalui sistem yang terbuka, objektif, dan berlandaskan regulasi.

"Kerja sama publikasi dengan media merupakan bagian penting dalam penyebarluasan informasi pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Karena menggunakan anggaran pemerintah, maka seluruh prosesnya wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Pelaksanaan kerja sama media berpedoman pada Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 48 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa.

Selain itu lanjut Cok Orda, pelaksanaannya juga mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang mengatur indikator media massa yang dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, media yang dapat menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain; telah terverifikasi oleh Dewan Pers, terdaftar pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotim, serta aktif dalam kegiatan relasi media yang diselenggarakan Pemkab Kotim.

Sebagai bentuk transparansi, Diskominfo terlebih dahulu mengumumkan pembukaan kerja sama melalui website resmi Diskominfo Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Pengumuman Nomor 500.12.11.3/037/PIKP-Diskominfo/2026 tentang Kerja Sama Publikasi Informasi Penyelenggaraan Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2026.

Baca Juga: Diskominfo Kotim: Jejak Digital Tak Bisa Dihapus, Jangan Asal Unggah

Pengumuman tersebut memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh media online, media cetak, dan media elektronik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi.

Proses pelaksanaan kerja sama dilakukan secara bertahap, dimulai dengan penyampaian berkas penawaran melalui Sistem Informasi Digital Kliping (SIADIK) ,Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi, dan dilanjutkan verifikasi faktual.

"Seluruh tahapan tersebut telah dilaksanakan sesuai jadwal yang telah diumumkan kepada publik. Prosesnya terbuka dan seluruh media memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan," papar Cok Orda Putra Legawa.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, sebanyak 27 media massa dinyatakan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan kerja sama publikasi dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Tahun Anggaran 2026.

Namun demikian lanjutnya, penetapan media yang memenuhi persyaratan bukan berarti pembayaran dapat langsung dilakukan. Setelah proses tersebut selesai, tahapan berikutnya tetap mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui e-purchasing atau pemesanan melalui Katalog Elektronik (e-Katalog) sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saat ini terdapat media yang telah menerima surat pesanan dan sedang melaksanakan pekerjaan publikasi. Sebagian lainnya masih berada pada tahapan e-purchasing melalui e-Katalog. Artinya, masing-masing media berada pada progres administrasi yang berbeda sesuai mekanisme pengadaan pemerintah," katanya.

Diskominfo juga meluruskan informasi yang berkembang terkait proses pembayaran kepada media. Hingga saat ini belum ada satu pun media yang menerima pencairan pembayaran atas kerja sama publikasi Tahun Anggaran 2026.

"Pemerintah daerah tidak akan melakukan pembayaran sebelum seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan dan diverifikasi. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah," tegas Cok Orda.

Ia menjelaskan, setiap tagihan yang diajukan wajib melalui proses pemeriksaan administrasi dan verifikasi hasil pekerjaan. Verifikasi dilakukan melalui Sistem Informasi Digital Kliping (SIADIK) yang dikembangkan Diskominfo sebagai platform digital untuk memantau seluruh publikasi media secara daring. Selain itu, media juga diwajibkan menyerahkan bukti fisik hasil pekerjaan sesuai dengan surat pesanan yang diterbitkan.

Melalui SIADIK, seluruh hasil publikasi dapat dipantau secara real time, mulai dari tanggal tayang, jumlah publikasi, kesesuaian materi, hingga kelengkapan administrasi. Sistem ini menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa setiap pembayaran hanya dilakukan terhadap pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi.

Cok Orda Putra Legawa menambahkan, penerapan SIADIK merupakan bagian dari transformasi digital tata kelola kerja sama media di Kabupaten Kotawaringin Timur. Sistem tersebut tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi juga memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan monitoring bagi pemerintah maupun media mitra.

"Pemkab Kotim mengapresiasi seluruh insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. Kami berharap kemitraan ini terus terjalin secara profesional, saling menghormati fungsi masing-masing, serta berorientasi pada penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (diskominfo/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
Cok Orda Putra Legawa kemitraan DISKOMINFO KOTIM insan pers publikasi