Diskominfo Kotim: Jejak Digital Tak Bisa Dihapus, Jangan Asal Unggah

Yuni Pratiwi Iskandar • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 23:14 WIB
Cok Orda Putra Legawa
Kepala Diskominfo Kotim
Cok Orda Putra Legawa Kepala Diskominfo Kotim

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan seluruh pengelola media sosial di lingkungan pemerintah daerah agar tidak hanya mengutamakan kecepatan dalam menyampaikan informasi, tetapi juga memastikan akurasi serta melindungi data pribadi masyarakat.

Kepala Diskominfo Kotim, Cok Orda Putra Legawa, mengatakan setiap konten yang dipublikasikan di media sosial akan meninggalkan jejak digital yang sulit dihapus. Karena itu, setiap unggahan harus dipastikan benar, tidak menyesatkan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

"Semua yang sudah dipublikasikan di media sosial akan menjadi jejak digital. Kalau dikelola dengan baik tentu memberikan manfaat, tetapi jika keliru mengunggah konten bisa berdampak negatif, bahkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum," ujarnya.

Baca Juga: Cegah Rabies, DPKP Kotim Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan

Menurut Cok Orda, admin media sosial pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kredibilitas instansi. Kesalahan mengunggah foto, video, maupun informasi tidak hanya dapat memengaruhi citra pemerintah, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila melanggar peraturan perundang-undangan.

Ia menekankan, setiap admin perlu memahami substansi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pemahaman tersebut penting agar setiap informasi yang dipublikasikan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengabaikan hak privasi masyarakat.

Baca Juga: Plastik Terus Mahal, Pedagang Pasar Sejumput Sebut Dipicu Kenaikan Harga dari Distributor

Selain itu, perlindungan data pribadi harus menjadi perhatian utama. Informasi yang memuat identitas seseorang tidak boleh dipublikasikan secara sembarangan tanpa dasar hukum atau persetujuan yang jelas. Etika komunikasi digital juga harus diterapkan agar penyampaian informasi tetap profesional, akurat, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

"Kami ingin admin media sosial pemerintah tidak hanya kreatif membuat konten, tetapi juga memahami aspek hukum dan etika. Dengan begitu, akun resmi pemerintah dapat menjadi sumber informasi yang aman, profesional, dan dipercaya masyarakat," tegasnya. (yn)

 

Editor : Farid Mahliyannor
medsos akurasi informasi digital online