SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Peraturan Daerah (Perda) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta tidak berhenti sebagai produk regulasi daerah semata.
Regulasi tersebut harus benar-benar menjadi instrumen untuk menekan kawasan kumuh, dan menciptakan lingkungan hunian yang layak bagi masyarakat.
Pandangan itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kotawaringin Timur, Abdul Kadir, saat menyampaikan pendapat akhir fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam rapat paripurna DPRD Kotim, belum lama tadi (20/7).
Abdul Kadir menegaskan, Ranperda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi ini diharapkan mampu mewujudkan kawasan permukiman yang layak huni, sehat, aman, produktif, dan berkelanjutan.
Ia memaparkan, pesatnya pertumbuhan ekonomi, perkembangan kawasan perkotaan, serta meningkatnya aktivitas di sektor perkebunan, perdagangan, dan jasa telah mendorong kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak.
Namun di sisi lain, masih banyak kawasan yang menghadapi persoalan mendasar, mulai dari keterbatasan akses air bersih, sanitasi yang belum memadai, sistem drainase yang kurang optimal, pengelolaan persampahan, hingga kualitas rumah yang belum memenuhi standar kelayakan.
"Peraturan Daerah ini tidak boleh berhenti sebagai produk hukum administratif semata, tetapi harus mampu menjadi pedoman operasional bagi pemerintah daerah dalam menurunkan luas kawasan kumuh secara nyata," tegas Abdul Kadir.
Karena itu lanjutnya, Fraksi Golkar meminta implementasi Perda dilengkapi target yang jelas, indikator kinerja yang terukur, serta rencana aksi yang terintegrasi dengan RPJMD, RTRW, RDTR, dan dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya sehingga pelaksanaannya dapat dievaluasi secara objektif dan berkelanjutan.
Baca Juga: Benahi Fasilitas Lingkungan Perumahan. Pemkab Kotim Terapkan Perda PSU untuk Para Pengembang
Selain itu, Fraksi Golkar menilai penanganan kawasan kumuh tidak mungkin hanya mengandalkan kemampuan APBD. Pemerintah Kabupaten Kotim didorong memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dunia usaha, khususnya perusahaan perkebunan kelapa sawit melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR), serta melibatkan masyarakat dalam pembangunan berbasis gotong royong.
"Dengan kolaborasi tersebut, penyediaan infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, sanitasi, air bersih, drainase, pengelolaan persampahan, dan rumah layak huni dapat dipercepat secara lebih merata," papar Abdul Kadir.
Ia menambahkan, pencegahan harus menjadi prioritas utama agar kawasan kumuh baru tidak terus bermunculan seiring pertumbuhan penduduk dan pembangunan wilayah. Pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan pembangunan perumahan, serta keterlibatan pemerintah desa, kelurahan, RT/RW, dan masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan implementasi Perda tersebut.
Sebagai bentuk komitmen terhadap efektivitas pelaksanaan Perda, Fraksi Golkar menyampaikan lima rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Kotim.
Di antaranya penyusunan roadmap penanganan kawasan kumuh, penguatan pembiayaan melalui APBD, APBN, DAK dan CSR, pembangunan satu data kawasan kumuh berbasis sistem informasi geografis, serta pelaporan dan evaluasi pelaksanaan Perda secara berkala kepada DPRD.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama