Truk CPO hingga Kontainer Dilarang Masuk Kota Sampit, Ini Jalur yang Wajib Dilalui

Yuni Pratiwi Iskandar • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 20:55 WIB
Raihansyah
Raihansyah

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengingatkan seluruh pengemudi kendaraan angkutan barang bertonase besar agar tidak melintasi ruas jalan di dalam Kota Sampit.

Seluruh kendaraan berat diwajibkan menggunakan Jalan Lingkar Luar Kota Sampit sesuai Surat Edaran Bupati Kotim Tahun 2022 tentang pengalihan rute.

Kepala Dishub Kotim, Raihansyah, menjelaskan larangan tersebut berlaku bagi angkutan CPO, tandan buah segar (TBS), kernel, pupuk, kontainer atau peti kemas, alat berat, angkutan ekspedisi yang melebihi kelas jalan, serta kendaraan berat lainnya.

Baca Juga: DPPPAPPKB Kotim Gandeng Organisasi Pemuda, Perkuat Edukasi KB dan Cegah Stunting

"Seluruh kendaraan dalam kategori tersebut wajib menggunakan Jalan Lingkar Luar Kota Sampit sebagai jalur operasional. Kendaraan berat tidak diperkenankan memasuki jalur dalam kota karena berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas," ujarnya.

Menurut Raihansyah, kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, melindungi kondisi jalan dari kerusakan akibat beban berlebih, serta mengurangi risiko kemacetan dan kecelakaan.

Dishub Kotim juga terus mengintensifkan patroli dan sosialisasi kepada para pengemudi. Meski demikian, masih ditemukan sejumlah sopir yang tetap melintas di jalan dalam kota meski telah diberikan imbauan.

Baca Juga: Waspada! Kasus Diare di Kotim Meningkat, Empat Bayi Dilaporkan Meninggal

Karena itu, Dishub akan memperketat pengawasan, melakukan pembinaan, serta memberikan teguran kepada pengemudi yang melanggar. Jika pelanggaran masih terus terjadi, Dishub akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kotim untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila ke depan masih ditemukan pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kotim agar dapat dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," tegas Raihansyah. (yn/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
Tonase truk lalu lintas angkutan Dishub Kotim