RADARSAMPIT.JAWAPOS.COM - Rencana hibah aset milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kotim belum memperoleh persetujuan DPRD.
Komisi I DPRD Kotim meminta tim eksekutif melengkapi seluruh persyaratan administrasi, termasuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sebelum proses persetujuan dapat diterbitkan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (21/7). Rapat itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan serupa yang telah dilaksanakan pada Mei 2026.
Baca Juga: DPRD Kotim Dorong Hibah Aset untuk PCNU Segera Tuntas, Jangan Berlarut-larut
Angga menegaskan bahwa secara prinsip DPRD mendukung rencana hibah aset tersebut. Namun, karena menyangkut aset milik daerah, seluruh proses harus memenuhi ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
“Pada dasarnya hati dan nurani kami setuju. Tetapi karena ini menyangkut aset daerah, tentu ada aturan yang harus dipenuhi. Kami harus memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil rapat menetapkan dua poin utama. Pertama, Komisi I menunggu kelengkapan dokumen dari tim eksekutif, khususnya penyusunan NPHD beserta hasil kajian yang menjadi dasar pemberian hibah.
Kedua, setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, Komisi I akan mengajukan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD untuk menerbitkan persetujuan DPRD.
“Kami menunggu hasil kajian dari tim eksekutif dan kelengkapan berkas NPHD. Setelah semuanya lengkap, baru kami mengajukan kepada pimpinan DPRD untuk menerbitkan persetujuan,” katanya.
Baca Juga: DPRD Kaget! Lahan Hibah untuk PCNU Kotim Ternyata Aset Damkar Bukan Milik PUPR
Menurut Angga, sebagian dokumen pendukung telah disampaikan kepada DPRD, namun masih terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dilengkapi agar proses hibah memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kotim telah menyatakan sebagian lahan yang direncanakan dihibahkan kepada PCNU sudah tidak lagi digunakan untuk kepentingan instansi tersebut.
“Damkar sudah menyampaikan bahwa lahan yang akan dihibahkan memang sudah tidak digunakan lagi. Itu juga merupakan hasil kesepakatan antara Damkar, Pemerintah Daerah, dan PCNU terkait pembagian lahan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Muhammad Saleh, memastikan pihaknya segera melengkapi seluruh dokumen yang diminta DPRD agar proses hibah dapat segera ditindaklanjuti.
“Habis rapat ini kami akan memenuhi seluruh dokumen yang diminta DPRD. Kami juga akan memperkuat administrasi, termasuk meminta penegasan bahwa aset tersebut memang sudah tidak digunakan, sehingga seluruh persyaratan dapat terpenuhi,” ujarnya.
Selain menyusun NPHD, BKAD juga akan membentuk tim untuk melakukan kajian administrasi, ekonomi, dan sosial terhadap rencana hibah tersebut. Kajian itu akan menjadi dasar dalam menilai kelayakan hibah sebelum diajukan kembali kepada DPRD.
Saleh menambahkan, dari sisi sosial, keberadaan PCNU di lokasi tersebut dinilai memberi manfaat bagi masyarakat karena rutin digunakan sebagai pusat kegiatan keagamaan. Meski demikian, seluruh tahapan administrasi tetap akan diselesaikan terlebih dahulu agar proses hibah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko