SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperkuat tata kelola inovasi daerah dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Kotim Nomor 51 Tahun 2025 tentang Inovasi Daerah.
Regulasi tersebut menjadi dasar hukum untuk memastikan setiap inovasi yang lahir di lingkungan pemerintah daerah dapat dikembangkan secara terarah, terdokumentasi, dan berkelanjutan.
Kepala Bapperida Kotim Alang Arianto mengatakan, Perbup itu merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Baca Juga: Capaska Kotim Masuk Karantina 4 Agustus, Jalani Pusdiklat Hingga 18 Agustus
Aturan tersebut mengatur seluruh tahapan inovasi, mulai dari pengembangan, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga pendokumentasian.
Menurut Alang, inovasi yang memenuhi persyaratan nantinya juga akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlanjutan inovasi agar tidak berhenti ketika terjadi pergantian pimpinan atau pejabat.
"Kami ingin tata kelola inovasi di Kotim semakin tertib, memiliki legalitas yang kuat, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Polres Kotim Siagakan Water Cannon 4.000 Liter untuk Hadapi Karhutla
Alang mengungkapkan, Kotim memiliki capaian yang cukup baik dalam bidang inovasi. Sejak 2021 hingga 2025, daerah ini konsisten mempertahankan predikat Inovatif. Pada penilaian tahun lalu, Kotim memperoleh skor 56,34 melalui 31 inovasi yang dilaporkan oleh 16 perangkat daerah.
Meski demikian, ia menegaskan inovasi tidak boleh sekadar menjadi pelengkap administrasi. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, puskesmas, hingga pemerintah desa didorong terus menghadirkan terobosan yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik. (yn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor