SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus menyesuaikan diri dengan aturan baru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penilaian Indeks Inovasi Daerah (IID) mulai 2026.
Setiap pemerintah daerah kini wajib melaporkan sedikitnya 12 inovasi yang mencakup minimal lima dari enam urusan wajib pelayanan dasar.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotim Alang Arianto mengatakan, apabila syarat minimal tersebut tidak terpenuhi, indikator jumlah inovasi tidak akan dinilai oleh Kemendagri.
Baca Juga: Kesbangpol Kotim Siapkan Pengganti Jika Capaska Mendadak Mundur
"Jika persyaratan minimal ini tidak terpenuhi, maka indikator jumlah inovasi tidak dapat dinilai sama sekali. Ini menjadi tantangan serius bagi perangkat daerah yang membidangi pelayanan dasar," ujarnya saat Sosialisasi Pengukuran IID dan Asistensi Pelaporan Inovasi Daerah 2026, baru-baru ini.
Selain jumlah inovasi, Kemendagri juga memperketat aspek penilaian. Instrumen IID kini terdiri atas dua aspek, delapan variabel, dan 36 indikator. Penilaian terbesar, yakni 74,8 persen, berasal dari kualitas masing-masing inovasi yang dilaporkan.
Setiap inovasi juga harus mendukung Program Strategis Nasional (Pro SN) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
Baca Juga: Dewan Dorong Percepatan Pembangunan di Palangka Raya dengan Program Prioritas
Menghadapi perubahan tersebut, Bapperida Kotim menyiapkan pendampingan melalui Bidang Riset dan Inovasi Daerah agar seluruh perangkat daerah mampu memenuhi persyaratan administrasi dan pelaporan.
Alang mengimbau kepala perangkat daerah, camat, hingga kepala desa untuk mendata kembali berbagai inovasi yang telah diterapkan di lapangan agar seluruh terobosan yang bermanfaat dapat tercatat dan memperoleh penilaian dari Kemendagri. (yn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor