Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Disdik Kotim Tegaskan MPLS Wajib Bebas Perpeloncoan dan Pungutan

M. Akbar • Jumat, 10 Juli 2026 | 13:09 WIB
Kepala Disdik Kotim, Yolanda Lonita Fenisia, meminta seluruh sekolah mematuhi ketentuan pelaksanaan MPLS sesuai regulasi yang berlaku.  (Akbar/Radar Sampit)
Kepala Disdik Kotim, Yolanda Lonita Fenisia, meminta seluruh sekolah mematuhi ketentuan pelaksanaan MPLS sesuai regulasi yang berlaku. (Akbar/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 harus bebas dari praktik perpeloncoan, kekerasan, maupun pungutan.

Seluruh satuan pendidikan diminta menjadikan MPLS sebagai kegiatan yang edukatif, aman, dan menyenangkan bagi peserta didik baru.

Kepala Disdik Kotim, Yolanda Lonita Fenisia, mengatakan seluruh sekolah wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan MPLS sesuai regulasi yang berlaku.

Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah tidak boleh diisi dengan aktivitas yang memberikan tekanan fisik maupun psikologis kepada siswa baru.

“Seluruh sekolah wajib melaksanakan MPLS sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak diperkenankan ada kegiatan yang mengarah pada perpeloncoan maupun bentuk kekerasan lainnya,” kata Yolanda, Jumat (10/7).

Selain melarang perpeloncoan, Disdik juga mengingatkan sekolah agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun serta tidak menyelenggarakan kegiatan yang tidak berkaitan dengan tujuan MPLS.

Menurut Yolanda, MPLS merupakan momentum bagi peserta didik baru untuk mengenal lingkungan sekolah, warga sekolah, kurikulum, serta budaya belajar secara positif sehingga mereka dapat beradaptasi dengan baik sejak hari pertama.

Pelaksanaan MPLS di Kotim mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 yang telah ditindaklanjuti melalui Surat Kepala Dinas Pendidikan Kotim Nomor 400.3.5.1/565/DISDIK-1/2026 tentang penyelarasan kegiatan belajar mengajar Tahun Ajaran 2026/2027.

Ia menjelaskan, seluruh materi yang diberikan selama MPLS harus berorientasi pada pembentukan karakter, penguatan nilai-nilai kebangsaan, serta pengenalan budaya sekolah tanpa adanya unsur intimidasi.

Tahun ini, materi MPLS meliputi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, edukasi etika bermedia digital, pembiasaan budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun, serta penguatan sikap rukun antarteman.

Yolanda juga meminta kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, dan orang tua berperan aktif mengawasi pelaksanaan MPLS agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai ketentuan.

“Kami meminta seluruh sekolah mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar MPLS berlangsung aman, tertib, bebas kekerasan, tanpa pungutan, serta mampu membentuk karakter anak Indonesia yang hebat,” tegasnya.  (ktr-2/sla)

Editor : Slamet Harmoko
#Disdik Kotim #Yolanda Lonita Fenisia #sampit #kotim #mpls