SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim telah menggelar mediasi terkait persoalan lahan di sekitar kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga. Mediasi dipimpin Asisten I Setda Kotim, Waren, Senin (6/7).
Dalam mediasi itu, Pemkab Kotim belum mengambil kesimpulan. Tim terpadu hanya meminta kedua belah pihak menyerahkan seluruh dokumen pendukung dan legalitas masing-masing untuk dipelajari, sebelum menentukan langkah penyelesaian selanjutnya.
Namun dalam mediasi itu, seorang warga Desa Luwuk Bunter mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp270 juta setelah kebun kelapa sawitnya digusur pihak PT Borneo Sawit Perdana (BSP).
Warga itu pun menuntut ganti rugi dan pengembalian lahan. Sementara pihak perusahaan membeberkan rangkaian izin dan legalitas yang diklaim menjadi dasar penguasaan lahan.
Juru bicara kelompok warga, Riduan Kesuma mengatakan, selain menuntut ganti rugi atas tanaman yang rusak, warga juga meminta lahan yang telah digarap perusahaan dikembalikan sepenuhnya."Data-data pendukung kami lengkap dan akan kami serahkan kepada tim penyelesaian konflik pemerintah daerah," ujarnya.
Menurutnya, warga telah mengusulkan pembangunan jaringan irigasi sejak 2003. Setelah proyek berjalan, warga mulai menempati kawasan jalur irigasi sekitar 2010, sebelum perusahaan melakukan aktivitas di lokasi tersebut."Jauh sebelum BSP masuk, warga sudah ada di situ," sebut Riduan.
Ditegaskannya, sengekat mulai muncul pada periode 2023 hingga 2026 ketika alat berat perusahaan, masuk dan dianggap merusak tanaman milik warga."Termasuk tanaman milik Pastor Daur Mering juga dirusak dan digusur. Itu yang membuat kami kecewa," kata Riduan.
Baca Juga: Polisi Turun ke Danau Lentang, Selidiki Dugaan Perusakan Kebun Sawit Warga
Sementara itu, PT BSP melalui perwakilannya, Martinus menyampaikan, bahwa perusahaan itu telah mengantongi izin lokasi seluas 16.277 hektare sejak 11 Maret 2010 dan izin usaha perkebunan sehari setelahnya. Perusahaan juga memperoleh pelepasan kawasan hutan pada 2014 sebelum mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 8.605,53 hektare dari Badan Pertanahan Nasional.
Ditegaskannya, pembangunan saluran irigasi pada 2012 dilakukan ketika areal tersebut masih berada dalam izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT BSP.
Martinus juga menjelaskan, setelah HGU diterbitkan pada 2014, areal irigasi telah dikeluarkan (enclave) dari lahan inti perusahaan dan berdasarkan keputusan Bupati Kotawaringin Timur tahun 2021 masuk dalam kawasan yang dicadangkan sebagai kebun plasma masyarakat.
Terkait pembukaan lahan yang dipersoalkan warga, menurutnya proses tersebut berawal dari permohonan sejumlah warga Desa Sungai Paring pada September 2025 yang mengaku memiliki lahan di dalam areal izin perusahaan dan meminta dilakukan pengukuran untuk proses pembebasan lahan.
Setelah dilakukan pengukuran bersama pemerintah desa, negosiasi hingga pembayaran tahap pertama pada Januari 2026, perusahaan mulai membuka lahan menggunakan alat berat dengan pendampingan pemilik lahan yang telah menerima pembebasan.
Namun saat kegiatan berlangsung, muncul klaim kepemilikan dari warga Desa Luwuk Bunter yang kemudian melayangkan dua kali somasi kepada perusahaan.
Perselisihan tersebut sempat dimediasi di Kecamatan Cempaga pada Februari dan Maret 2026, dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.
Martinus menegaskan, PT BSP juga membantah tudingan telah merusak saluran irigasi. Menurutnya jaringan irigasi primer maupun sekunder tetap berfungsi dan bahkan dimanfaatkan dalam operasional perkebunan. Kondisi tersebuttelah diperiksa Tim Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada 9 Juni 2023.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama