SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah, menilai panjangnya proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan menjadi salah satu kendala utama dalam pemenuhan hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kondisi tersebut dinilai membuat sebagian pekerja memilih tidak memperjuangkan haknya karena harus melalui prosedur yang rumit dan memakan waktu.
Riskon menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan penyelesaian perselisihan hubungan industrial berada di pemerintah provinsi.
Sementara pemerintah kabupaten hanya memiliki tugas perbantuan yang terbatas.
“Ketika terjadi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan, Pemerintah Kabupaten tidak bisa langsung menangani karena kewenangannya berada di pemerintah provinsi,” ujar Riskon, Selasa (7/7).
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan proses penyelesaian sengketa menjadi lebih panjang sehingga tidak sedikit pekerja akhirnya mengurungkan niat untuk menuntut hak-haknya.
“Karena prosedurnya cukup panjang, banyak pekerja yang akhirnya memilih tidak menuntut haknya. Ini tentu merugikan pekerja yang seharusnya mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan,” katanya.
Selain persoalan mekanisme penyelesaian sengketa, Riskon juga menilai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) masih belum berjalan optimal di Kotim.
Ia mengatakan masih terdapat perusahaan swasta yang belum sepenuhnya memenuhi hak pekerja yang terkena PHK, baik dalam bentuk manfaat uang tunai, akses pelatihan kerja, maupun layanan informasi pasar kerja sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
“Kalau kami melihat, belum seluruh perusahaan swasta di Kabupaten Kotim taat terhadap regulasi yang berlaku. Masih ada pekerja yang terkena PHK tetapi belum menerima manfaat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2025,” jelasnya.
Ia menambahkan, PP Nomor 6 Tahun 2025 tidak hanya mengatur pemberian manfaat uang tunai, tetapi juga menjamin peserta JKP memperoleh pelatihan kerja dengan nilai hingga Rp2,4 juta per orang serta akses informasi pasar kerja untuk membantu mendapatkan pekerjaan baru.
“Pelaksanaan ketentuan tersebut masih perlu ditingkatkan agar manfaat JKP benar-benar dirasakan pekerja yang kehilangan pekerjaan,” harapnya.
Karena itu, DPRD Kotim mendorong pemerintah daerah lebih aktif menyosialisasikan regulasi tersebut kepada perusahaan-perusahaan swasta sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat berlangsung lebih cepat.
“Harapan kami, perusahaan mematuhi aturan yang berlaku dan pekerja memperoleh haknya secara penuh. Di sisi lain, proses penyelesaian sengketa juga perlu dibuat lebih efektif agar tidak merugikan pekerja,” pungkasnya. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko