SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Mediasi sengketa lahan antara sekelompok warga Desa Luwuk Bunter dengan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) yang dijadwalkan di Ruang Rapat Pers Setda Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (3/7/2026), ditunda setelah pihak perusahaan tidak menghadiri undangan pemerintah daerah.
Rapat yang dijadwalkan mulai pukul 13.30 WIB itu sempat dibuka oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kotim, Oktav Pahlevi. Namun hingga sekitar pukul 14.30 WIB, perwakilan PT BSP tidak juga hadir sehingga mediasi tidak dapat dilanjutkan."Apa yang mau dimediasi kalau perusahaan tidak datang," kata Oktav.
Mediasi tersebut merupakan upaya pemerintah kabupaten untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan di kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga. Kawasan tersebut berdampingan dengan jaringan irigasi sepanjang 9,1 kilometer yang mengairi sekitar 825 hektare lahan pertanian milik warga Desa Luwuk Bunter dan Desa Sungai Paring.
Selain PT BSP, beberapa pihak lain dari total 19 undangan juga tidak hadir. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT BSP mengenai alasan ketidakhadirannya.
Baca Juga: PT BSP Tegaskan Areal Irigasi Danau Lentang Bukan Kebun Inti
Pemerintah Kabupaten Kotim kemudian menjadwalkan ulang mediasi pada Selasa (7/7/2026). Oktav meminta jajarannya memastikan undangan berikutnya benar-benar diterima dan dihadiri oleh pihak perusahaan.
"Harus dipastikan datang, jangan cuma diantar ke kantornya. Pastikan pihak perusahaan bisa datang," tegasnya.
Pendamping warga Luwuk Bunter, Riduwan Kesuma, menyayangkan ketidakhadiran perusahaan. Menurutnya, penyelesaian sengketa akan sulit tercapai apabila salah satu pihak tidak memenuhi undangan mediasi.
"Jangan sampai dalam undangan berikutnya perusahaan tidak hadir lagi. Kalau tidak, konflik ini tidak akan selesai," ujarnya.
Mediasi tingkat kabupaten ini dilakukan setelah sejumlah pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Cempaga pada Februari hingga Maret 2026 tidak menghasilkan kesepakatan. Saat itu, warga Luwuk Bunter, warga Sungai Paring, dan PT BSP tetap mempertahankan klaim masing-masing atas lahan yang disengketakan.
Di sisi lain, proses hukum juga masih berjalan. Warga Luwuk Bunter, John Hendrik, telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman ke Polres Kotim pada Maret 2026. Penyidik Satreskrim Polres Kotim telah melakukan olah tempat kejadian perkara pada 17 Mei 2026 serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa Luwuk Bunter, Kurnain. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama