JKP Naik Jadi 60 Persen Upah, Disnakertrans Kotim Nilai Bantalan Ekonomi Pekerja Makin Kuat

M. Akbar • Dipublikasikan Kamis, 2 Juli 2026 | 14:10 WIB
Ilustrasi Buatan (AI)
Ilustrasi Buatan (AI)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menilai kebijakan pemerintah yang menaikkan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan akan memperkuat bantalan ekonomi bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Disnakertrans Kotim, Rusnah, mengatakan kebijakan tersebut merupakan angin segar bagi pekerja, khususnya di daerah dengan aktivitas industri yang cukup tinggi seperti Kotim.

“Peningkatan manfaat JKP dari yang sebelumnya menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan tentu menjadi angin segar. Bagi daerah seperti Kotim yang memiliki dinamika industri cukup aktif, kebijakan ini akan memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja yang terdampak PHK,” ujarnya, Kamis (2/7).

Menurut Rusnah, manfaat JKP yang lebih besar akan memberikan stabilitas finansial yang lebih baik bagi pekerja sehingga mereka tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga setelah kehilangan pekerjaan.

Ia menjelaskan, masa pemberian manfaat selama enam bulan juga memberikan waktu yang lebih longgar bagi pekerja untuk mencari pekerjaan baru maupun meningkatkan kompetensi melalui berbagai pelatihan kerja.

“Dengan masa manfaat enam bulan, pekerja memiliki kesempatan untuk meningkatkan keterampilan melalui pelatihan sehingga peluang memperoleh pekerjaan baru juga semakin besar,” tambahnya.

Meski demikian, Rusnah menilai efektivitas kebijakan tersebut bergantung pada kesiapan layanan ketenagakerjaan di daerah, terutama dalam menghubungkan pencari kerja dengan informasi lowongan yang tersedia.

Menurutnya, pekerja yang terkena PHK tidak hanya membutuhkan bantuan tunai, tetapi juga akses terhadap kesempatan kerja agar dapat kembali bekerja secepat mungkin.

Terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, Rusnah mengatakan Disnakertrans Kotim telah menerima regulasi tersebut dan kini menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai dasar pelaksanaan di daerah.

Selain itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme klaim JKP, pelaksanaan sosialisasi, serta integrasi program pelatihan kerja melalui Balai Latihan Kerja (BLK).

Dengan sinergi tersebut, manfaat JKP diharapkan tidak hanya menjadi bantuan sementara, tetapi juga mampu mempercepat pekerja kembali memasuki dunia kerja.  (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
60 persen upah Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP kotim pekerja