Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Perang Terhadap Narkoba di Kotim: 5 Tersangka Dibekuk, 114 Gram Sabu Dimusnahkan

Fahry Ilhami Samosir • Senin, 29 Juni 2026 | 21:54 WIB
BERANTAS NARKOBA : Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti di Mapolres Kotim, Senin (29/6/2026) siang. FOTO: FAHRY/RADAR SAMPIT
BERANTAS NARKOBA : Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti di Mapolres Kotim, Senin (29/6/2026) siang. FOTO: FAHRY/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 114,86 gram sabu hasil pengungkapan empat laporan polisi dengan lima tersangka dimusnahkan di Aula Mapolres Kotim, Senin (29/6/2026).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Sampit, BNNK Kotim, Labkesda, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), penasihat hukum, serta para tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 60 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih total 114,86 gram. Berdasarkan estimasi kepolisian, barang haram tersebut bernilai sekitar Rp172.290.000 dan berpotensi menyelamatkan sedikitnya 574 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Sidak Pasar, Wabup Kotim Ungkap Kejanggalan Harga Telur di Sampit

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar memenuhi prosedur hukum, tetapi juga menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kotim dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Bumi Habaring Hurung.

"Setiap gram sabu yang dimusnahkan hari ini berarti kami berhasil mencegah lebih banyak masyarakat menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kotim," tegasnya.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa menggunakan alat uji narkotika. Setelah dipastikan positif mengandung sabu, barang bukti dimasukkan ke dalam blender, dicampur air dan larutan kimia hingga hancur, kemudian dibuang ke saluran pembuangan sesuai prosedur.

Baca Juga: Kotim Borong 19 Penghargaan MTQ VIII Korpri Kalteng

Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan empat laporan polisi dengan lima tersangka, yakni KBS, SRU alias UAJ, HBS, dan ARA, yang diamankan di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Kotawaringin Timur sepanjang Mei 2026.

Resky mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

"Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan kepolisian sendiri. Dukungan dan keberanian masyarakat untuk melapor menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," pungkasnya. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#polres kotim #BERANTAS #narkoba #pemusnahan #komitmen