SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan proses perizinan pembangunan jaringan listrik baru yang menghubungkan Bagendang, Pulau Lepeh hingga Kecamatan Pulau Hanaut segera rampung.
Penyelesaian izin tersebut diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek yang selama ini dinantikan masyarakat sebagai solusi atas persoalan listrik di wilayah tersebut.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kotim, Rody Kamislam, mengatakan pemerintah daerah terus mengawal percepatan proses perizinan, khususnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi syarat utama pelaksanaan proyek.
“Saya kemarin langsung memimpin rapat bersama Komisi II DPRD terkait persoalan ini. Awalnya memang ada kendala mengenai kewenangan perizinan, apakah menjadi kewenangan pusat atau daerah karena proyek ini berkaitan dengan program strategis nasional,” ujarnya, Rabu (17/6).
Setelah dilakukan pembahasan bersama seluruh pihak terkait, lanjut Rody, disepakati bahwa proses penerbitan PKKPR dapat dilakukan melalui Pemerintah Kabupaten Kotim.
Menurutnya, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah dilibatkan dalam pembahasan tersebut. Saat ini proses perizinan telah memasuki tahap akhir setelah pertimbangan teknis dari Kantor ATR/BPN selesai diterbitkan.
“Proses PKKPR-nya sudah berjalan. Kemarin memang menunggu pertimbangan teknis dari ATR/BPN terkait status dan penggunaan tanah. Setelah pertek keluar, PKKPR bisa diproses,” tambahnya.
Ia menjelaskan, dokumen perizinan kini tinggal diunggah ke sistem Online Single Submission (OSS) sebelum diterbitkan secara resmi.
“PKKPR-nya sudah proses. Tinggal diunggah ke sistem OSS. Hari ini saya juga ke Jakarta dan akan bertemu Bupati untuk mempertegas serta mempercepat prosesnya,” jelasnya.
Rody menegaskan tidak ada lagi kendala berarti yang menghambat pelaksanaan proyek. Seluruh material dan kebutuhan konstruksi disebut telah disiapkan oleh PLN sehingga pekerjaan dapat segera dimulai setelah izin terbit.
“Untuk bahan dan material semuanya sudah siap. Jadi begitu izin selesai, mereka bisa langsung bekerja. Sebenarnya yang ditunggu hanya proses izin ini saja,” tegasnya.
Pemkab Kotim optimistis PKKPR dapat diterbitkan dalam waktu dekat sesuai prosedur yang berlaku.
“Mudah-mudahan minggu ini PKKPR sudah bisa diterbitkan. Kendalanya sebenarnya tidak ada, hanya menunggu proses administrasi sesuai SOP yang berlaku,” ungkapnya.
Pembangunan jaringan listrik baru tersebut diharapkan mampu mengatasi berbagai persoalan kelistrikan yang selama ini dikeluhkan masyarakat Pulau Hanaut. Saat ini jaringan listrik yang melayani wilayah tersebut masih melintasi kawasan hutan dari Desa Ganepo, Kecamatan Seranau hingga Desa Rawasari, Kecamatan Pulau Hanaut.
Sebelumnya, Camat Pulau Hanaut Fahrujiansyah mengungkapkan bahwa jaringan eksisting sangat rentan mengalami gangguan akibat cuaca ekstrem, pohon tumbang, maupun gangguan satwa yang mengenai jaringan listrik. Bahkan dalam beberapa kejadian, pemadaman dapat berlangsung hingga berhari-hari karena banyak tiang listrik mengalami kerusakan.
Selain itu, masyarakat juga kerap mengeluhkan tegangan listrik yang tidak stabil sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari. Karena itu, pembangunan jaringan baru melalui Bagendang dan Pulau Lepeh dinilai menjadi solusi penting untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat Pulau Hanaut. (Ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko