SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Sengketa lahan antara Ayub Alamsyah dan Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Senin (15/6/2026), DPRD menegaskan tetap menghormati putusan MA sekaligus mendorong kedua belah pihak menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan mufakat.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha mengatakan pihaknya menerima permohonan mediasi dari Ayub Alamsyah yang mengklaim memiliki dokumen segel serta dukungan keterangan sejumlah saksi yang menyatakan lahan tersebut merupakan miliknya.
Baca Juga: Kritis di RS Hanau, Korban Alami Luka Bakar 80 Persen. Pelaku Pembakaran masih Buron
“Hari ini kami menerima surat dari saudara Ayub terkait permohonan mediasi antara dirinya dengan perusahaan. Pak Ayub menyampaikan memiliki segel dan sejumlah saksi yang menyatakan kepemilikan tanah tersebut memang miliknya,” ujarnya usai RDP.
Namun, setelah mendengarkan penjelasan seluruh pihak dalam rapat, Komisi I DPRD juga memperoleh informasi bahwa perusahaan mendapatkan lahan tersebut melalui serangkaian transaksi dengan pihak lain yang sebelumnya memiliki hubungan hukum atas tanah dimaksud.
“Perusahaan membeli tanah itu dari pihak ketiga. Ada beberapa tahapan yang sudah berjalan dan persoalan ini juga telah diajukan melalui jalur litigasi hingga keluar putusan Mahkamah Agung,” katanya.
Menurut Angga, DPRD tetap menghormati putusan MA sebagai keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi salah satu dasar dalam menyikapi sengketa tersebut.
“Untuk pembahasan hari ini, kami tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung sebagai keputusan litigasi tertinggi. Kemudian rekomendasi kami, persoalan ini dikembalikan kepada kedua belah pihak untuk bermusyawarah dan bermufakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rapat, putusan tersebut menyebut pihak penggugat belum dapat membuktikan penguasaan lahan secara legal.
Baca Juga: Awas! Maling Motor di Sampit Semakin Merajalela
“Tadi tidak disebutkan secara detail isi putusannya, hanya nomor registrasinya saja. Namun dalam putusan tersebut disebutkan bahwa pihak penggugat belum dapat membuktikan penguasaan lahan secara legalitas,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD menyerahkan proses penyelesaian kepada kedua belah pihak dengan mengedepankan dialog dan kesepakatan bersama.
“Dari hasil rekomendasi yang kami sampaikan, tindak lanjutnya kami serahkan kepada kedua belah pihak untuk berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah dan mufakat,” pungkasnya. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor