SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperketat sanksi bagi armada bertonase besar yang nekat melintas di dalam Kota Sampit.
Truk yang kedapatan melanggar aturan secara berulang terancam sanksi tegas berupa pemblokiran Kartu Uji Berkala Kendaraan (KIR).
Kepala Dishub Kotim, Raihansyah, mengungkapkan bahwa langkah administratif ini diambil sebagai efek jera, mengingat adanya keterbatasan wewenang Dishub untuk melakukan penindakan langsung secara hukum di jalan raya.
Baca Juga: DPRD Kotim: Jangan Ada Anak Kurang Mampu Putus Sekolah!
"Jika ditemukan melanggar, kami berikan surat peringatan terlebih dahulu. Namun, apabila pelanggaran dilakukan berulang kali, KIR kendaraannya akan langsung kami blokir," tegas Raihansyah.
Selain keterbatasan wewenang, minimnya jumlah personel juga membuat Dishub tidak dapat melakukan pengawasan penuh selama 24 jam di seluruh pintu masuk kota.
Menumpas celah tersebut, Dishub meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan truk nakal dengan menyertakan bukti foto, lokasi, dan waktu kejadian.
Baca Juga: Bazar UMKM Kotim Jadi Ajang Perluas Pasar Produk Lokal
Pemerintah daerah sebenarnya telah menyediakan rute khusus angkutan berat melalui Jalan Lingkar Utara dan Jalan Lingkar Selatan. Namun, sejumlah sopir berdalih terpaksa masuk kota demi memangkas jarak tempuh, sekaligus menghindari kondisi jalan lingkar yang bergelombang dan box culvert yang terlalu tinggi.
Terkait aktivitas logistik, Dishub juga resmi menolak permohonan izin bongkar muat truk besar di dalam kota yang diajukan pemilik gudang di kawasan Jalan HM Arsyad dan Jalan Kapten Mulyono.
Sebagai solusinya, pengusaha diwajibkan menerapkan sistem alih muatan di kawasan jalan lingkar menggunakan armada yang lebih kecil. Kebijakan ini mutlak dilakukan demi menjaga umur pakai infrastruktur jalan serta menekan angka kecelakaan di pusat kota. (yn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor