Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kaji Ulang Belanja Pegawai, Kotim Siap Ikuti Kebijakan Pemerintah

Yuni Pratiwi Iskandar • Rabu, 10 Juni 2026 | 20:14 WIB
Bupati Kotim Halikinnor
Bupati Kotim Halikinnor

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut positif wacana peninjauan kembali ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wacana tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat dan perwakilan daerah di Jakarta, pada Senin (8/6/2026).

Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, pembahasan tersebut menjadi kabar baik bagi banyak daerah yang saat ini menghadapi tekanan fiskal akibat meningkatnya belanja pegawai, terutama setelah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Infrastruktur Jadi Prioritas, Gubernur Kalteng Minta Bupati dan Wali Kota Fokus Benahi Jalan

Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini mengharuskan pemerintah daerah menyesuaikan komposisi belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari APBD paling lambat Januari 2027. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan banyak daerah mengalami kesulitan untuk memenuhi ketentuan tersebut.

“Dari RDP tersebut ada kabar baik, yakni belanja pegawai akan ditinjau kembali. Sesuai undang-undang, paling lambat awal Januari 2027 belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen,” kata Halikinnor.

Ia menjelaskan, salah satu penyebab meningkatnya belanja pegawai di daerah adalah pengangkatan PPPK yang dilakukan pemerintah pusat, sementara kewajiban pembayaran gaji dan tunjangannya dibebankan kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Lewat Agenda Ngopi Bareng Warga, Polsek Bukit Batu Serap Aspirasi dan Jaga Kamtibmas

“Banyak daerah yang melampaui batas tersebut karena PPPK diangkat oleh pemerintah pusat, tetapi gaji dan tunjangannya menjadi tanggungan daerah. Hal itu juga disampaikan oleh para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dalam rapat kemarin,” ujarnya.

Halikinnor menilai persoalan tersebut tidak hanya dialami Kotim, tetapi juga sebagian besar daerah di Indonesia. Akibatnya, ruang fiskal daerah menjadi semakin sempit karena sebagian besar anggaran terserap untuk kebutuhan belanja pegawai.

Karena itu, pemerintah daerah berharap pemerintah pusat tidak hanya memberikan relaksasi terhadap batas waktu pelaksanaan aturan tersebut, tetapi juga memperkuat dukungan pendanaan melalui peningkatan Transfer ke Daerah (TKD).

Baca Juga: Wujudkan Tata Kelola Bersih, ASN Kalteng Wajib Taat Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

“Paling tidak ada peninjauan terhadap batas waktunya. Bahkan harapan kami, TKD dapat ditingkatkan sehingga pembiayaan PPPK tidak menjadi beban berat bagi daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, skema pembiayaan PPPK idealnya mendapat perhatian lebih dari pemerintah pusat mengingat proses rekrutmen dan kebijakan pengangkatannya merupakan bagian dari program nasional.

“Harapan kami, seperti halnya ASN, pembiayaan PPPK juga mendapat dukungan dari pemerintah pusat sehingga tidak terlalu membebani APBD daerah,” pungkasnya.

Baca Juga: Emak-emak Wajib Tahu! Pemerintah Bakal Umumkan Harga Baru MinyaKita

Diketahui, RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, tersebut turut dihadiri Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sejumlah Gubernur, serta perwakilan pemerintah kabupaten dan kota se-Indonesia.

Salah satu agenda utama rapat adalah membahas persoalan PPPK dan tenaga honorer, termasuk relaksasi kebijakan terkait batas belanja pegawai di daerah. (yn/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#wacana #APBD #kebijakan pusat #belanja pegawai #kotim