Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dinkes Kotim Tegaskan Layanan Jaminan Kesehatan Gratis, Masyarakat Diminta Laporkan Gratifikasi

M. Akbar • Rabu, 3 Juni 2026 | 18:06 WIB
Kepala Dinkes Kotim, Umar Kaderi
Kepala Dinkes Kotim, Umar Kaderi

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan seluruh layanan jaminan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan kesehatan yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi maupun pungutan liar.

Kepala Dinkes Kotim, Umar Kaderi, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen mewujudkan zona integritas serta menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Karena itu, pihaknya mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN), tenaga kesehatan, maupun masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik yang dapat mencederai integritas pelayanan publik.

“Ingat, gratifikasi adalah tindakan yang melanggar hukum. Jangan biarkan praktik suap atau pungutan liar merusak sistem pelayanan publik kita,” ujarnya, Rabu (3/6).

Menurut Umar, keberhasilan menciptakan pelayanan kesehatan yang bersih tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan tenaga kesehatan, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pengguna layanan.

Ia mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan gratifikasi dengan tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas pelayanan kesehatan.

Selain itu, masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan atau mengalami dugaan gratifikasi, pungutan liar, maupun bentuk maladministrasi lainnya saat mengakses layanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit.

“Masyarakat jangan ragu melapor apabila menemukan indikasi gratifikasi atau pungutan liar dalam pelayanan kesehatan,” lanjutnya.

Untuk mempermudah proses pelaporan, Dinkes Kotim telah menyediakan sistem pengaduan cepat berbasis digital yang dapat diakses masyarakat melalui kode QR (QR Code) yang terpasang pada berbagai poster maklumat pelayanan di fasilitas kesehatan.

Melalui sistem tersebut, laporan masyarakat dapat langsung diterima dan ditindaklanjuti oleh Dinkes Kotim sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami berharap langkah tersebut dapat memperkuat pengawasan terhadap pelayanan kesehatan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik KKN," tutupnya.  (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
#gratis #Layanan Kesehatan Gratis #gratifikasi #pemkab kotim