SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk lebih aktif menampilkan keunggulan dan membangun citra positif menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Kepala Disdik Kotim, Yolanda Lonita Fenisia, mengatakan upaya tersebut penting dilakukan agar masyarakat semakin mengenal kualitas dan program unggulan yang dimiliki masing-masing sekolah.
Menurutnya, keberhasilan sekolah dalam menarik peserta didik baru tidak hanya ditentukan oleh fasilitas maupun lokasi, tetapi juga kemampuan sekolah membangun kepercayaan masyarakat.
“Harapan kami sekolah-sekolah bisa lebih aktif melakukan branding. Ketika orang tua ingin menyekolahkan anaknya, tentu yang pertama dilihat adalah citra dan kepercayaan terhadap sekolah tersebut,” ujarnya, Rabu (3/6).
Ia menilai sekolah perlu lebih aktif memperkenalkan berbagai program unggulan, prestasi, serta kelebihan yang dimiliki agar menjadi pertimbangan masyarakat dalam memilih tempat pendidikan bagi anak-anak mereka.
Yolanda mengakui masih ada sejumlah sekolah yang menghadapi tantangan dalam memperoleh peserta didik baru. Karena itu, penguatan identitas dan reputasi sekolah menjadi salah satu langkah yang perlu dilakukan.
“Kalau ada sekolah yang peminatnya masih kurang, tentu menjadi pekerjaan rumah bersama. Salah satu yang perlu diperkuat adalah bagaimana sekolah membangun identitas dan keunggulannya sehingga masyarakat mengenal dan percaya,” tambahnya.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Kotim melalui Dinas Pendidikan memberikan perhatian yang sama kepada sekolah negeri maupun swasta. Bahkan, sekolah swasta diharapkan terus berkembang dan menjadi pilihan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat.
Terkait pelaksanaan SPMB 2026, Yolanda memastikan seluruh proses penerimaan murid baru akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan diawasi secara ketat.
Ia menjelaskan, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar telah diatur secara jelas. Untuk jenjang SMP, satu kelas maksimal berisi 28 siswa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada menerima siswa seluas-luasnya. Semua sudah ada aturan. Satu kelas maksimal 28 siswa dan setiap sekolah juga memiliki daya tampung yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Yolanda juga menegaskan sekolah tidak diperbolehkan menambah rombongan belajar atau ruang kelas secara sembarangan hanya untuk menerima lebih banyak siswa.
Menurutnya, pelaksanaan SPMB turut diawasi oleh pemerintah, termasuk melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), sehingga seluruh sekolah wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Tidak boleh seperti itu. Semua ada ketentuannya dan pengawasannya juga dilakukan oleh pemerintah melalui BPMP,” tutup Yolanda. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko