Pemkab Kotim Usulkan Wilayah Pertambangan Rakyat ke Pemprov Kalteng

M. Akbar • Dipublikasikan Kamis, 28 Mei 2026 | 12:30 WIB
Pj Sekda Kotim, Umar Kaderi, mengatakan usulan WPR diharapkan memberi kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat.  (Akbar/Radar Sampit)
Pj Sekda Kotim, Umar Kaderi, mengatakan usulan WPR diharapkan memberi kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat. (Akbar/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan sejumlah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menjalankan aktivitas pertambangan rakyat.

Usulan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, yang meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera mengajukan lokasi WPR untuk diteruskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim, Umar Kaderi, mengatakan usulan WPR diharapkan dapat menjadi jalan agar aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berjalan tanpa legalitas bisa memperoleh kepastian hukum.

“Kita sudah mengusulkan. Kita mengambil momentum seperti ini, diharapkan masyarakat yang berusaha di pertambangan rakyat itu bisa mendapatkan kepastian,” kata Umar, Kamis (28/5).

Menurut Umar, aktivitas pertambangan rakyat di Kotim sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Namun, sebagian besar aktivitas tersebut masih berjalan secara liar karena belum memiliki legalitas resmi.

Karena itu, Pemkab Kotim berharap usulan WPR yang diajukan dapat menjadi dasar pemberian rekomendasi bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan secara legal.

“Kita harapkan masyarakat bisa ada kepastian hukum, sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya masyarakat bisa merasa aman dan nyaman,” tambahnya.

Ia menambahkan, surat dari Gubernur Kalteng terkait percepatan pengajuan WPR menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam mendorong legalisasi aktivitas pertambangan rakyat.

“Dengan adanya surat dari gubernur itu, diharapkan ada payung hukum bagi pemerintah kabupaten untuk memberikan rekomendasi terkait WPR,” jelasnya.

Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu proses lanjutan atas usulan yang telah disampaikan agar dapat ditindaklanjuti pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Adapun lokasi yang diusulkan sebagai wilayah pertambangan rakyat sebagian besar berada di kecamatan-kecamatan di luar Kota Sampit.

Sebelumnya, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera mengusulkan lokasi WPR ke pemerintah provinsi guna diteruskan ke Kementerian ESDM.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat yang bekerja di sektor pertambangan rakyat tidak lagi berada dalam posisi rawan akibat aktivitas tanpa legalitas yang jelas.  (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
Pertambangan Rakyat WPR sampit kotim pemprov kalteng