SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menjadi sorotan dalam kasus peredaran rokok ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dalam kurun waktu lima bulan terakhir tahun 2026, Bea Cukai Sampit mengamankan lebih dari 170 ribu batang rokok ilegal dari berbagai operasi penindakan.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Sampit, Herry Purwono, mengungkapkan bahwa Kotim menjadi wilayah dengan tingkat peredaran tertinggi dibanding Kabupaten Seruyan dan Katingan.
Baca Juga: Pikap Terbakar! Api Mengamuk, Rumah Warga Ikut jadi Korban
“Dari jumlah penindakan kami, 51 persen itu berada di Kotim,” ujarnya.
Menurutnya, tingginya angka tersebut menunjukkan peredaran rokok ilegal masih cukup masif, baik di wilayah perkotaan maupun pinggiran.
Ia menyebut, rokok ilegal diduga masuk melalui jalur laut menuju Kalimantan, kemudian didistribusikan lewat jalur darat antarwilayah.
Baca Juga: Istri Doyan Selingkuh, Suami Minta Cerai
“Barang masuk ke Kalimantan dominan lewat laut, lalu distribusi antarwilayah lewat darat,” jelasnya.
Bea Cukai Sampit terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi, operasi pasar, hingga penindakan berdasarkan laporan masyarakat.
Baca Juga: Disdik Palangka Raya Aktif Ikuti O2SN. Jadi Ajang Asah Bakat Atlet Pelajar
Herry juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan, termasuk rencana pembentukan tim terpadu.
“Pemberantasan rokok ilegal ini bukan hanya Bea Cukai, tapi kerja bersama,” tegasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor