SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, mendesak agar kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Petrus Limbas (PL) segera diselesaikan dengan damai, melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menegaskan proses RJ harus segera direalisasikan agar tidak menimbulkan persepsi kriminalisasi di tengah masyarakat. “Jangan sampai ini dianggap sebagai kriminalisasi. Jadi kami berharap proses RJ ini bisa berjalan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, jika perkara terus berlarut tanpa penyelesaian, berpotensi memicu persoalan baru. “Kalau ini berlarut, bisa menimbulkan masalah baru. Karena memang tidak terjadi pidana yang disangkakan itu. Artinya jangan dipaksakan,” tegasnya.
Dukungan terhadap penyelesaian damai juga datang dari Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur (DAD Kotim) yang secara tegas mendorong agar kasus ini diselesaikan melalui restorative justice, dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat adat.
Kasus tersebut, saat ini ditangani oleh Polres Kotawaringin Timur setelah PL ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan ringan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Damang Kepala Adat Telawang, Yustinus Saling Kupang menegaskan, perkembangan perkara sudah mengarah pada restorative justice dan harus segera dituntaskan.
“Perkembangan terakhir itu sampai kepada RJ, jadi kami menunggu itu. Kami dorong harus segera diselesaikan supaya tidak memicu gejolak,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pihak yang berperkara merupakan warga setempat di wilayah perusahaan berinvestasi, sehingga penyelesaian damai seharusnya bisa diprioritaskan. “Ini warga setempat, tempat perusahaan berinvestasi. Jadi harusnya bisa diselesaikan dengan baik dan cepat,” tegasnya.
Dikatakan Yustinus, jika proses damai tidak segera direalisasikan, dikhawatirkan akan memicu reaksi sosial di wilayah Telawang.“Karena persepsi masyarakat adat ini sudah mengarah pada dugaan kriminalisasi oleh korporasi,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari peristiwa pada 4 September 2025 di area Blok Z14-15 wilayah operasional perusahaan, saat warga mendirikan pondok sebagai bentuk perjuangan atas lahan yang mereka klaim telah dikelola secara turun-temurun sejak 1997.
Dalam peristiwa tersebut, PL dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap sekuriti perusahaan bernama Andri. Namun, pihak warga dan tokoh adat membantah tuduhan tersebut dan menyebut tidak ada kejadian seperti yang dilaporkan.
Pihak adat juga mengaku telah menempuh jalur penyelesaian melalui mekanisme adat dengan memanggil pihak pelapor sebanyak tiga kali, namun tidak dihadiri.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama