SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerapkan alat ketok chasis otomatis dalam layanan pengujian kendaraan bermotor (KIR) di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).
Inovasi ini menjadi yang pertama di Provinsi Kalimantan Tengah dan diharapkan mampu meningkatkan akurasi serta keamanan data kendaraan.
Kepala Dishub Kotim, Raihansyah, mengatakan penggunaan alat tersebut merupakan langkah modernisasi pelayanan KIR sekaligus upaya mencegah pemalsuan identitas kendaraan.
“Alat ketok chasis otomatis ini digunakan untuk memberikan nomor uji berkala atau KIR pada chasis kendaraan secara permanen,” ucapnya, Selasa (5/5).
Ia menjelaskan, nomor uji berkala yang ditanam pada chasis kendaraan akan menjadi identitas resmi yang melekat selama kendaraan masih berfungsi.
Nomor tersebut tidak dapat dipindahkan ke kendaraan lain, meskipun terjadi perpindahan kepemilikan atau mutasi ke daerah lain.
“Nomor ini berlaku selama kendaraan masih digunakan dan tidak boleh dipindahkan ke kendaraan lain,” tegasnya.
Menurutnya, kehadiran alat ini menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan di UPTD PKB Dishub Kotim, sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap kelayakan kendaraan yang beroperasi di jalan.
Dengan penerapan teknologi tersebut, Dishub Kotim berharap proses uji KIR menjadi lebih transparan, tertib, dan akuntabel, serta mampu meningkatkan keselamatan transportasi di wilayah setempat. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko