SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, mengingatkan keras para kepala desa (kades) agar tidak sembarangan dalam menafsirkan aturan, terutama terkait pengelolaan keuangan desa di tengah tantangan efisiensi anggaran.
Ia menegaskan, ketidakpahaman terhadap regulasi bisa berujung pada persoalan hukum. Karena itu, para kades diminta aktif belajar dan mendalami setiap aturan yang berlaku.
“Jangan kan kepala desa, pejabat golongan III A dan III B saja masih banyak yang salah menginterpretasikan aturan. Ini harus jadi perhatian serius,” ujarnya, Rabu (22/4).
Halikinnor juga menekankan pentingnya koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) maupun Inspektorat jika ada keraguan dalam memahami regulasi.
Menurutnya, kesalahan dalam menafsirkan aturan kerap terjadi karena regulasi yang terus berubah.
“Regulasi itu dinamis. Belum maksimal diterapkan, sudah muncul aturan baru. Ini yang membuat banyak aparatur desa keliru, apalagi yang tidak mengikuti perkembangan,” jelasnya.
Di sisi lain, ia juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang kini menjadi tantangan di semua tingkatan, mulai dari desa hingga kementerian.
Meski demikian, Halikinnor mengingatkan agar keterbatasan anggaran tidak dijadikan alasan menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai pelayanan menurun hanya karena anggaran terbatas. Justru di sinilah dituntut inovasi, bagaimana target tetap tercapai meski dengan dana minim dan SDM terbatas,” tegasnya.
Ia berharap para kepala desa bisa lebih cermat, adaptif, dan proaktif dalam memahami aturan agar tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko