Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Konten Negatif di Medsos jadi Sorotan, Diskominfo Kotim Ajukan Pemblokiran

M. Akbar • Rabu, 15 April 2026 | 07:07 WIB
Grup media sosial di Sampit, yang membuat resah para orang tua. 
Grup media sosial di Sampit, yang membuat resah para orang tua. 

 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti adanya konten negatif di media sosial yang dinilai meresahkan masyarakat.

Pemerintah daerah telah mengambil langkah awal dengan melakukan pemantauan dan mengajukan pemblokiran terhadap konten yang terindikasi melanggar aturan.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfo Kotim, Agus Pria Dany, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan monitoring dan penelusuran terhadap sejumlah konten di ruang digital, termasuk grup media sosial yang dinilai menyimpang.

“Langkah pertama yang kami lakukan adalah monitoring dan penelusuran. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan ajukan laporan melalui kanal aduan konten untuk dilakukan pemblokiran,” ucapnya, Selasa (14/4).

Ia menjelaskan, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir konten atau akun media sosial. Namun, Diskominfo dapat mengusulkan pemblokiran melalui platform aduan konten yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Grup di media sosial yang membuat heboh karena diduga memuat konten menyimpang.
Grup di media sosial yang membuat heboh karena diduga memuat konten menyimpang.

 

“Saat ini kami sudah melakukan monitoring dan melaporkannya ke aduan konten Komdigi. Untuk pemblokiran, kewenangannya ada di pusat,” jelasnya.

Selain langkah penindakan, Diskominfo juga menyiapkan upaya pencegahan melalui penguatan literasi digital, khususnya di kalangan pelajar. Edukasi ini dinilai penting untuk membentengi generasi muda dari pengaruh konten negatif di media sosial.

“Kami akan mengusulkan penguatan literasi digital di sekolah-sekolah agar pelajar tidak mudah terpengaruh konten yang menyimpang,” ungkapnya.

Diskominfo juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk menentukan langkah lanjutan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

“Kalau ada pelanggaran, tentu akan ada penindakan bersama instansi terkait, minimal berupa imbauan,” ujarnya.

Ia menambahkan, peran masyarakat sangat penting dalam menjaga ruang digital tetap sehat. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan konten negatif melalui kanal aduan yang telah disediakan pemerintah.

“Masyarakat, termasuk orang tua, bisa ikut melaporkan konten negatif. Ini perlu kita lakukan bersama agar ruang digital tetap aman,” tandanya.  (ktr-2/sla)

Editor : Slamet Harmoko
#grup medsos #seks menyimpang #DISKOMINFO KOTIM