SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan skema Work From Home (WFH) setiap Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 6 April 2026 dan menjadi bagian dari upaya transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
Bupati Kotim Halikinnor menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih modern, efisien, dan berbasis digital.
“Transformasi budaya kerja ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja ASN agar lebih efektif, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan zaman,” ujarnya.
Dalam penerapannya, ASN akan menjalani kombinasi kerja Work From Office (WFO) selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dan WFH satu hari setiap pekan pada Jumat. Kebijakan ini juga berlaku bagi pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Kotim.
Meski demikian, tidak semua pegawai bisa menikmati fleksibilitas tersebut. Sejumlah jabatan strategis dan unit pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, lurah, hingga kepala desa.
Selain itu, instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti layanan kesehatan, kebencanaan, ketertiban umum, administrasi kependudukan, perizinan, pendidikan, hingga kebersihan dan persampahan juga tidak termasuk dalam skema WFH.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, setiap kepala perangkat daerah diminta menyusun pembagian jadwal pegawai yang menjalankan WFO dan WFH. Mereka juga diwajibkan melaporkan dampak kebijakan ini setiap bulan kepada bupati, termasuk dari sisi efektivitas kerja dan efisiensi anggaran.
Langkah efisiensi juga diperkuat dengan pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, serta penghematan penggunaan energi di lingkungan perkantoran. Bahkan, penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional tertentu.
Dalam mendukung sistem kerja fleksibel, ASN diwajibkan menggunakan aplikasi i-Personal Patch 6 untuk absensi. Sementara bagi yang belum memperbarui aplikasi, masih diperbolehkan menggunakan e-Presensi hingga 30 April 2026.
Pegawai yang menjalankan WFH juga tetap dituntut produktif dengan menyusun laporan kinerja kepada atasan masing-masing. Hal ini dilakukan untuk memastikan kualitas pelayanan publik tidak menurun meski pola kerja berubah.
Halikinnor menegaskan, kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Evaluasi dilakukan untuk melihat dampaknya terhadap kinerja pegawai, efisiensi anggaran, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Evaluasi rutin penting agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat, baik dari sisi kinerja maupun efisiensi biaya operasional pemerintah,” pungkasnya. (yn/sla)
Editor : Heru Prayitno