BKSDA Lepasliarkan Lutung Korban Sengatan Listrik di Sampit

Usay Nor Rahmad • Dipublikasikan Rabu, 8 April 2026 | 14:00 WIB
Lutung korban tersengat listrik di Sampit, dilepasliarkan di wilayah Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (8/4/2026). (BKSDA Resort Sampit)
Lutung korban tersengat listrik di Sampit, dilepasliarkan di wilayah Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (8/4/2026). (BKSDA Resort Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Seekor lutung hirangan yang sebelumnya ditemukan dalam kondisi terluka akibat tersengat listrik akhirnya dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Rabu pagi (8/4/2026).

Kepala BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima serah terima satwa tersebut dari Komunitas Pecinta Satwa Liar di Sampit untuk selanjutnya ditangani dan dilepasliarkan.

“Lutung mengalami luka bakar di bagian tangan, namun kondisinya sudah mengering. Setelah melalui observasi, kami memutuskan untuk melepasliarkan satwa ini,” ujar Muriansyah.

Ia menambahkan, keputusan pelepasliaran juga berdasarkan hasil koordinasi dengan pimpinan BKSDA Kalimantan Tengah.

“Hasil koordinasi dengan pimpinan BKSDA Kalteng diarahkan untuk langsung melepasliarkan,” ungkapnya.

Lutung tersebut kemudian dilepasliarkan di wilayah Kecamatan Teluk Sampit. Lokasi itu dipilih karena dinilai memiliki habitat yang sesuai, yakni kawasan hutan bakau yang masih alami dan mendukung kelangsungan hidup satwa tersebut.

“Kondisi lutung sangat sehat. Saat dilepas, pergerakannya gesit dan langsung masuk ke dalam hutan,” tambahnya.

Sebelumnya, lutung ini ditemukan dalam kondisi tak berdaya usai diduga tersengat aliran listrik di kawasan Jalan Cilik Riwut, tepatnya di samping Jalan Arjuno, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Aktivis pecinta satwa liar di Sampit, Harry Siswanto, mengungkapkan bahwa saat pertama kali ditemukan, tidak ada warga yang berani mendekat karena khawatir. Namun, seorang warga bernama Arut, warga Metro Happy, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, memberanikan diri untuk mengevakuasi lutung tersebut.

“Awalnya tidak ada yang berani mendekat, tapi Pak Arut akhirnya berinisiatif menolong dan membawa lutung itu ke rumahnya,” ujar Harry.

Setelah diamankan, lutung tersebut kemudian diserahkan kepada komunitas pecinta satwa liar untuk mendapatkan perawatan intensif sebelum akhirnya diserahkan ke pihak BKSDA.

Kasus ini menjadi pengingat akan ancaman yang dihadapi satwa liar di tengah meningkatnya aktivitas manusia, termasuk risiko dari jaringan listrik. Peran aktif masyarakat dalam menyelamatkan satwa liar pun menjadi kunci penting dalam upaya konservasi.

Sebagai informasi, lutung atau hirangan merupakan satwa liar yang dilindungi di Indonesia. Keberadaannya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan karena populasinya terus tertekan akibat hilangnya habitat, perburuan, serta konflik dengan manusia. (oes)

Editor : Slamet Harmoko
lutung kesetrum pelepasliaran lutung lutung sampah kotim