SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya meminta Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) turun tangan menangani konflik lahan yang terjadi di wilayah Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Permintaan tersebut akan disampaikan secara resmi melalui surat kepada pemerintah daerah.
Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya, Dadang, mengatakan langkah itu merupakan tindak lanjut dari hasil rapat yang membahas persoalan lahan di kawasan perhutanan sosial setempat.
Dalam rapat tersebut, pihaknya diminta menyurati Asisten II Sekretariat Daerah Kotim serta Bupati Kotim agar pemerintah daerah dapat mengambil langkah penanganan melalui tim satuan tugas penanganan konflik sosial (Satgas PKS).
“Kami diminta untuk menyurati Asisten II dan Bupati Kotim agar menindaklanjuti langkah-langkah penanganan konflik lahan di Desa Bagendang Tengah, khususnya di wilayah Ramban,” ujar Dadang, Selasa (7/4).
Selain membahas konflik lahan, dalam pertemuan tersebut juga ditegaskan bahwa kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya yang dipimpinnya masih diakui secara resmi oleh pihak terkait.
Hal itu disampaikan oleh perwakilan kementerian melalui Sekretaris Wilayah II Palangka Raya, Beni, yang selama ini berkoordinasi dengan kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya.
Menurut Dadang, apabila terdapat usulan perubahan atau pergantian kepengurusan, maka hal tersebut harus diajukan secara resmi kepada Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL). Selama tidak ada pengajuan resmi, kepengurusan yang ada saat ini tetap sah dan dapat menjalankan kegiatan organisasi.
“Dari paparan yang disampaikan, tidak ada kendala dari sisi legalitas, baik di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, Balai PSKL Banjarbaru, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta. Artinya, kepengurusan Gapoktanhut yang saya pimpin ini yang resmi,” jelasnya.
Dadang menambahkan, Gapoktanhut Bagendang Raya mengelola kawasan perhutanan sosial seluas sekitar 3.509 hektare yang melibatkan tiga kelompok, yakni Kelompok Hapakat Permai, Kelompok Ramban Jaya, dan Kelompok Buding Jaya.
Terkait adanya tudingan bahwa penerima manfaat bukan warga setempat, Dadang menegaskan bahwa pengelolaan kawasan dilakukan sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan bahwa sebagai pemegang izin perhutanan sosial, Gapoktanhut diperbolehkan menggandeng mitra karena keterbatasan kemampuan finansial untuk mengelola lahan secara mandiri.
“Dalam kerja sama itu pembagian hasilnya 50 persen untuk mitra dan 50 persen untuk Gapoktanhut. Dari bagian kami, 15 persen digunakan untuk operasional dan 35 persen dibagikan kepada anggota serta masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap konflik lahan yang terjadi dapat segera ditangani sehingga pengelolaan kawasan perhutanan sosial dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, apabila pengelolaan berjalan dengan baik, sekitar 1.091 kepala keluarga berpotensi menerima manfaat dari hasil kerja sama tersebut. (ktr-2/sla)
Editor : Slamet Harmoko