SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan konflik kepengurusan dan pengelolaan lahan di kawasan Gapoktanhut Bagendang Raya kini telah menemukan titik terang. Menyusul kejelasan tersebut, langkah penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang masih menguasai lahan secara ilegal akan segera dilakukan.
Penegasan itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Staf Ahli Bupati Kotim, Muslih, pada Senin (6/4/2026) di Ruang Rapat Gedung B Sekretariat Daerah Kotim.
Muslih mengatakan, Tim Satuan Tugas (Satgas) penanganan konflik sosial akan segera turun ke lapangan untuk menertibkan aktivitas ilegal di kawasan tersebut, terutama terkait penguasaan lahan dan panen yang masih dilakukan oleh pihak tertentu.
“Di lapangan masih ada masyarakat yang bersikeras menduduki dan memanen di lahan yang dikelola pengurus yang sah. Ini yang perlu segera ditertibkan,” ujarnya.
Kepengurusan Sah Sudah Ditetapkan
Rapat tersebut melibatkan berbagai unsur lintas sektoral, mulai dari kepolisian, Brimob, TNI, Pemerintah Kabupaten Kotim, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, hingga perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Berdasarkan hasil koordinasi dan penjelasan dari kementerian terkait, kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya yang sah adalah yang dipimpin oleh Dadang, dengan legalitas sejak 2016.
Dengan adanya kepastian tersebut, pemerintah menegaskan tidak ada lagi ruang bagi pihak lain untuk mengklaim atau menguasai lahan di luar kepengurusan resmi.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang agar ada langkah tegas di lapangan. Ini supaya persoalan yang sudah lama ini bisa segera diselesaikan,” tegas Muslih.
Satgas Jadi Garda Terdepan
Satgas penanganan konflik sosial yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan kejaksaan akan menjadi ujung tombak dalam proses penertiban.
Langkah ini dinilai penting mengingat masih adanya aktivitas di lapangan yang berpotensi memicu konflik berkepanjangan.
“Setelah ini kita akan koordinasikan dengan Satgas. Harapannya mereka bisa segera turun ke lapangan untuk membantu penyelesaian konflik ini,” tambahnya.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Selain penertiban lahan, pemerintah juga memastikan proses hukum terkait insiden dugaan penganiayaan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara tetap berlanjut.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, serta visum terhadap korban.
Bupati Kotim, Halikinnor, menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mengawal proses hukum agar berjalan hingga tuntas.
Penertiban Segera Dilakukan
Di sisi lain, laporan dari lapangan masih menunjukkan adanya upaya sejumlah oknum yang berusaha mempertahankan penguasaan lahan secara tidak sah. Kondisi ini membuat langkah penertiban dinilai harus segera dilakukan secara masif.
Pemerintah berharap penyelesaian konflik ini bisa dilakukan secara menyeluruh, baik melalui pendekatan hukum maupun penanganan langsung di lapangan, sehingga tidak lagi memicu ketegangan di masyarakat.
“Kita ingin penyelesaian ini tuntas, tidak berlarut-larut, dan tidak menimbulkan konflik baru,” pungkas Muslih. (ang)
Editor : Slamet Harmoko