Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim Ingin Telusuri Keberadaan Poktan Hinje Simpei

Rado. • Minggu, 5 April 2026 | 21:21 WIB
Ilustrasi TBS Hasil panen di perkebuna sawit (net)
Ilustrasi TBS Hasil panen di perkebuna sawit (net)

SAMPIT,radarsampitjawapos.com-Keberadaan kebun kelapa sawit di wilayah Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang diduga beroperasi menggunakan nama kelompok tani, dapat perhatian dari Dinas Pertanian (Distan) dan Ketahanan Pangan setempat.

Kepala Dinas Pertanian Kotim Yephi Hartady, mengatakan pihaknya akan menelusuri informasi terkait kelompok tani Hinje Simpei yang disebut-sebut mengelola kebun itu.“Kami akan telusuri dan cek dulu,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit wajib memiliki legalitas yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku. “Yang jelas, untuk tanaman kelapa sawit harus memiliki legalitas,” tegasnya.

Menurutnya, bagi pekebun masyarakat dengan luasan di bawah 25 hektare, pemerintah mendorong agar memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai bentuk legalitas usaha.“Kalau di bawah 25 hektare, kami mendorong supaya STDB dipenuhi oleh setiap pekebun masyarakat,” katanya.

Namun lanjut Yephi, jika luas lahan sudah mencapai ratusan hektare, seperti sekitar 600 hektare, maka pengelolaannya tidak lagi masuk kategori pekebun kecil atau kelompok tani, melainkan sudah tergolong usaha perkebunan skala besar yang wajib memenuhi sejumlah persyaratan perizinan dan administrasi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan setiap usaha perkebunan skala besar memiliki perizinan usaha. Selain itu, pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Baca Juga: Pekerja Sawit di Cempaga Hulu Mengadu, Diupah Rp90 Ribu Per Hari Tanpa Perlindungan Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Dalam aturan tersebut, usaha perkebunan skala besar wajib memiliki perizinan berusaha atau Izin Usaha Perkebunan, kesesuaian tata ruang, serta legalitas lahan seperti Hak Guna Usaha atau bentuk penguasaan lahan yang sah.

Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), sebagaimana diatur dalam ketentuan lingkungan hidup, serta Nomor Induk Berusaha sebagai identitas legal usaha.

Tak hanya itu, perusahaan perkebunan juga memiliki kewajiban menjalin kemitraan dengan masyarakat dalam bentuk plasma serta memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, termasuk pendaftaran pekerja dalam program jaminan sosial sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Pernyataan tersebut menambah sorotan terhadap keberadaan kebun sawit di Cempaga Hulu yang disebut sebut memiliki luas hingga ratusan hektare, namun diduga menggunakan nama kelompok tani.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran di kebun tersebut mencuat setelah beberapa pekerja mengeluhkan berbagai persoalan, mulai dari upah di bawah standar, tidak adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga kewajiban bekerja pada hari libur tanpa kompensasi.

Selain itu, kebun tersebut disebut berbatasan dengan perusahaan besar sehingga kerap disangka sebagai bagian dari perusahaan resmi, meski diduga dikelola secara terpisah.

Dinas Pertanian menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan status dan legalitas kebun tersebut, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait jika ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.

Sementara itu, Camat Cempaga Hulu, Sarju, mengaku belum mengetahui keberadaan aktivitas perkebunan tersebut. “Nanti saya coba tanya-tanya dulu, baru saya informasikan,” cetusnya. (ang/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#perkebunan sawit #kelompok tani #cempaga hulu #kotim #Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan