PANGKALAN BUN, radarsampit.jawpaos.com – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta pemerintah daerah membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 secara terbuka dan transparan, terutama terkait usulan masyarakat yang dihimpun melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Juru Bicara Fraksi Gerindra Ali Rahmat menegaskan bahwa DPRD memiliki peran penting dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah. Aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk kegiatan reses, harus menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan program dan prioritas pembangunan.
Menurutnya, aspirasi tersebut dirangkum dalam Pokir DPRD sebagai instrumen untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan program pembangunan pemerintah daerah.
Ali mengatakan, keterbukaan dalam pembahasan RAPBD diperlukan agar penganggaran tidak hanya berfokus pada angka dan alokasi belanja, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan nyata masyarakat.
Dia juga meminta agar setiap usulan yang belum dapat diakomodasi disertai penjelasan mengenai alasan dan pertimbangan penganggarannya. Hal ini penting agar masyarakat memahami faktor yang memengaruhi penentuan prioritas pembangunan, mulai dari kemampuan keuangan daerah hingga kesesuaian dengan arah kebijakan pembangunan.
“Melalui keterbukaan dalam pembahasan RAPBD 2027, Fraksi Gerindra berharap terbangun komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. Kepastian mengenai tindak lanjut aspirasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses perencanaan pembangunan,” jelasnya.
Ali berharap Pokir DPRD tidak sekadar menjadi dokumen usulan, tetapi juga menjadi sarana memperjuangkan kebutuhan masyarakat secara terukur dan bertanggung jawab, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kobar Suyanto mengatakan, aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD melalui reses dan dituangkan dalam Pokir merupakan dokumen strategis yang berharga bagi pemerintah daerah.
Pemerintah daerah berkomitmen menyelaraskan usulan tersebut ke dalam rencana kerja perangkat daerah sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya, selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), memenuhi kriteria teknis kelayakan program, menjadi urusan wajib atau pilihan yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, serta sesuai dengan kemampuan dan ruang fiskal daerah.
“Mengenai keterbukaan usulan yang dapat diakomodasi maupun yang belum dapat diakomodasi, pemerintah daerah akan menyajikannya secara transparan,” pungkasnya. (sam/yit)
Editor : Heru Prayitno