Bangunan di Bahu Jalan H. Ahmad Shaleh Ditertibkan

Koko Sulistyo • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 18:58 WIB
Tim gabungan saat mendatangi pemilik bangunan yang berdiri di atas Rumija Jalan Ahmad Shaleh, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar belum lama ini.
Tim gabungan saat mendatangi pemilik bangunan yang berdiri di atas Rumija Jalan Ahmad Shaleh, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar belum lama ini. 

 

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menertibkan bangunan yang berdiri di atas Ruang Milik Jalan (Rumija) di Jalan H. Ahmad Shaleh, jalur Pangkalan Bun–Kotawaringin Lama. Penertiban dilakukan untuk menjaga fungsi jalan, memperlancar arus lalu lintas, dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Penertiban tersebut dilaksanakan tim gabungan yang terdiri atas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kecamatan Arut Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Arut Selatan Neneng Imat Kurnia turut hadir bersama perwakilan Dinas PUPR, Satpol PP, Lurah Raja Seberang, dan Lurah Mendawai Seberang.

Kegiatan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 600.1/145/PUPR.IV Tahun 2025 tentang Penertiban Bahu Jalan. Penertiban juga menindaklanjuti Surat Bupati Kotawaringin Barat Nomor 600.1/604/PUPR.IV tanggal 8 Oktober 2026 tentang Penertiban Bangunan di Atas Ruang Milik Jalan pada ruas Jalan H. Ahmad Saleh, jalur Pangkalan Bun–Kotawaringin Lama.

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan meninjau dan menertibkan bangunan yang berada di area Rumija sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini bertujuan memastikan jalan dan bahu jalan tetap berfungsi sebagaimana mestinya serta tidak terganggu bangunan atau aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Neneng mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah kecamatan terhadap kebijakan Pemkab Kobar dalam menata pemanfaatan ruang jalan.

“Koordinasi dan kerja sama antara perangkat daerah, pemerintah kelurahan, serta masyarakat sangat diperlukan agar penertiban berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan. Dukungan seluruh pihak juga penting untuk menjaga fungsi jalan sebagai sarana transportasi dan akses aktivitas masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah Kecamatan Arut Selatan mengimbau masyarakat, khususnya pemilik bangunan dan pihak yang memanfaatkan area di sepanjang Jalan H. Ahmad Saleh, agar memahami dan mematuhi ketentuan mengenai Rumija.

Masyarakat juga diminta tidak menggunakan bahu jalan dan ruang milik jalan di luar peruntukannya demi menjaga kelancaran lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.

Melalui penertiban ini, Pemkab Kobar bersama instansi terkait berkomitmen memperkuat koordinasi dalam penataan wilayah dan pengawasan pemanfaatan ruang jalan. Dengan dukungan masyarakat, Jalan H. Ahmad Saleh diharapkan dapat berfungsi optimal untuk menunjang mobilitas warga. (tyo/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
Jalan Ahmad Saleh bangunan kotawaringin barat