PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Seorang penjual minuman keras (miras) ilegal dijatuhi denda Rp2 juta dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kamis (1/10). Sanksi tersebut dijatuhkan setelah hakim memeriksa berkas perkara dan keterangan saksi.
Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB itu merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terkait pembatasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kobar, Yanto, hadir dalam persidangan dan mengawal penanganan perkara tersebut. Proses hukum dilakukan melalui mekanisme Tipiring.
Kepala Satpol PP Kobar Syahruni menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran Perda.
"Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran Peraturan Daerah. Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku," tegas Syahruni usai persidangan.
Menurutnya, penegakan Perda tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi atau denda, tetapi juga menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan pelaku usaha.
Ia berharap penindakan yang dilakukan secara konsisten dapat mendorong kegiatan usaha di Kobar berjalan tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Penindakan terukur ini kita harapkan mampu menciptakan iklim kemasyarakatan di Kabupaten Kotawaringin Barat yang selalu aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh lapisan warga," pungkasnya. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno