PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan dua orang, masing-masing penjual dan pembeli minuman beralkohol (miras), saat melakukan penertiban di Jalan H.M. Rafi’i RT 022, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.
Dalam penertiban yang dilakukan Personel Regu 3 Satpol PP Kobar tersebut, petugas mengamankan 16 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek sebagai barang bukti.
Dua orang yang diamankan yakni penjual berinisial IY dan pembeli berinisial RNW (Ramadhan Nur Wahid). Keduanya diamankan saat petugas mendapati aktivitas transaksi minuman beralkohol di lokasi tersebut.
Dari tangan RNW, petugas menyita satu botol Bir Bintang ukuran 620 mililiter. Sementara dari IY, petugas mengamankan 11 botol Bir Bintang ukuran 620 mililiter, dua botol bir hitam Guinness ukuran 620 mililiter, satu botol Anggur Merah Orang Tua ukuran 620 mililiter, serta satu botol Soju ukuran 365 mililiter.
Kedua orang tersebut beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kobar untuk pendataan dan pemeriksaan awal.
Kasatpol PP Kobar Syahruni mengatakan, penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.11.1/227/SATPOLPP.III.1. Penindakan juga mengacu pada Perda Kobar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol serta Perda Kobar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Hingga saat ini pemeriksaan terhadap IY dan RNW masih terus berjalan secara intensif oleh penyidik Satpol PP. Hasil pemeriksaan serta pendataan lapangan nantinya akan menentukan sanksi maupun proses hukum selanjutnya yang harus dijalani oleh kedua belah pihak sesuai regulasi daerah,” tegasnya.
Syahruni menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan patroli hingga penindakan berjalan aman, tertib, dan kondusif. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno