PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com — Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan (karhan) yang terjadi di wilayah Kobar.
Sementara itu, delapan orang lainnya masih dalam proses pendalaman terkait sejumlah lahan yang terbakar.
Perkara tersebut salah satunya terjadi di Desa Sungai Tendang dan kini masih dalam proses penanganan hukum.
Kapolres Kobar AKBP Joko Handono mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap keterkaitan mereka dengan kebakaran lahan.
Hal itu disampaikannya saat ditemui di Mapolres Kobar, Sabtu (12/9/2026).
“Untuk tersangka kita sudah tetapkan satu orang, saat ini kita sedang melakukan upaya hukum dan ada delapan yang kita lakukan pendalaman terhadap lahan-lahan yang terbakar,” ungkap Joko.
Meski telah menetapkan satu tersangka, polisi belum membeberkan identitas delapan orang yang masih didalami. Termasuk, apakah mereka berasal dari kalangan perorangan maupun korporasi.
Pendalaman tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian mengungkap penyebab serta pihak yang bertanggung jawab atas sejumlah kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Kobar.
Joko mengungkapkan, dari berbagai kasus kebakaran yang ditangani, mayoritas diduga bermula dari aktivitas pembakaran yang kemudian meluas. Di antaranya pembakaran sampah maupun aktivitas membuka lahan.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan di tengah kondisi rawan kebakaran saat ini.
“Makanya kami imbau untuk saat ini sebagian masyarakat jangan egois memikirkan kepentingan sendiri, karena ini menjadi tanggung jawab bersama, sementara ini jangan sampai bakar lahan,” imbaunya.
Dua Relawan MPA Meninggal
Dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Joko menyebut koordinasi antara kepolisian, Pemerintah Kabupaten Kobar dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya berjalan cukup baik.
Menurutnya, pengamanan difokuskan pada sejumlah objek vital dan kawasan yang berpotensi terdampak kebakaran. Di antaranya kawasan permukiman, jaringan PLN, khususnya Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), serta akses yang menjadi jalur transportasi masyarakat.
Dalam penanganan karhutla tersebut, Joko juga mengungkapkan adanya dua relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) di Kobar yang meninggal dunia setelah berjibaku dalam upaya pemadaman.
Selain itu, sejumlah anggota dan relawan lainnya harus mendapatkan perawatan setelah terpapar asap saat menjalankan tugas di lapangan.
Kondisi di lapangan juga menghadirkan sejumlah tantangan. Selain keterbatasan akses dan sumber air, kencangnya angin membuat proses pemadaman semakin sulit.
Api yang sebelumnya telah berhasil dipadamkan bahkan dapat kembali menyala akibat kondisi tersebut, sehingga mempercepat penyebaran kebakaran ke area lainnya.
Karena itu, kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran lahan, terutama dengan tidak melakukan pembakaran terbuka selama kondisi rawan karhutla.(sam/sla)
Editor : Slamet Harmoko