PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kobar, Rabu (9/9). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kobar Mulyadin, sedangkan pidato pengantar disampaikan Bupati Kobar Nurhidayah.
Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1.368.015.246.000. Angka tersebut turun Rp30.639.710.000 atau sekitar 2,19 persen dibandingkan APBD murni. Penurunan dipengaruhi penyesuaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer pemerintah pusat.
Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp1.405.385.962.000, turun Rp3.268.994.000 atau sekitar 0,23 persen dibandingkan APBD murni. Kondisi tersebut menghasilkan defisit Rp37.132.717.000 yang ditutup melalui pembiayaan netto dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp40.853.575.462. Dengan demikian, terdapat sisa lebih perhitungan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp3.720.858.462.
Bupati Kobar Nurhidayah mengatakan, perubahan APBD menjadi instrumen kebijakan fiskal untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dengan perkembangan kondisi ekonomi, sosial, pemerintahan, dan kebutuhan pembangunan selama tahun berjalan.
Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD hingga semester pertama, termasuk perubahan asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Dari sisi pendapatan, Pemkab Kobar tetap berupaya meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi pajak dan retribusi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, pemutakhiran basis data, digitalisasi pelayanan, serta penguatan pengawasan sumber pendapatan.
Nurhidayah menjelaskan, arah belanja tetap difokuskan pada tema pembangunan 2026, yakni penguatan kapasitas sumber daya manusia dan kemandirian ekonomi untuk pemerataan kesejahteraan. Prioritas tersebut meliputi pendidikan, kesehatan dan penurunan stunting, penguatan ekonomi masyarakat, infrastruktur dasar dan konektivitas, penanggulangan kemiskinan, tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi, serta optimalisasi pendapatan daerah.
Bupati juga meminta perangkat daerah mengelola anggaran secara hati-hati dan menghindari kegiatan yang tidak mendesak.
“Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 bersama DPRD diharapkan berjalan konstruktif, objektif, dan transparan dengan mengedepankan masukan serta koreksi demi penyempurnaan anggaran dan memastikan setiap program memiliki dasar kebutuhan serta target kinerja yang jelas,” ungkap Nurhidayah. (sam/yit)
Editor : Heru Prayitno