PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Sebanyak 70 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak telah ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) hingga Agustus 2026. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan di daerah.
Hal itu dibahas dalam rapat kerja Komisi A DPRD Kobar bersama DP3AP2KB di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kobar, pekan lalu. Rapat dipimpin Muhammad Anuar dan dihadiri sejumlah anggota Komisi A serta Kepala DP3AP2KB Kobar dr. Abimayu beserta jajaran.
Selain penanganan kasus kekerasan, rapat membahas program pemberdayaan perempuan, keluarga berencana, pengendalian penduduk, pembangunan keluarga, dan Program Bangga Kencana. Program-program tersebut dinilai berkaitan dengan upaya membangun ketahanan keluarga dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
Pencegahan dan penurunan angka stunting juga menjadi perhatian. Keberadaan Tim Pendamping Keluarga (TPK) serta penguatan sinergi lintas sektor dinilai penting untuk mendukung upaya tersebut. Program Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) juga terus didorong sebagai wadah integrasi program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga di tingkat desa dan kelurahan.
Muhammad Anuar menekankan pentingnya dukungan anggaran bagi layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Dukungan tersebut tidak hanya untuk menangani kasus yang telah terjadi, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan melalui penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Dukungan tersebut tidak hanya diarahkan untuk penanganan kasus yang telah terjadi, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan melalui penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, Komisi A mendorong peningkatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) mengenai Bangga Kencana, khususnya terkait kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga, dan pencegahan stunting.
Muhammad Anuar juga mendorong penguatan koordinasi lintas sektor serta percepatan penyusunan regulasi tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan memastikan berbagai persoalan di tengah masyarakat dapat direspons lebih cepat dan terpadu. (sam/yit)
Editor : Heru Prayitno