Komisi C DPRD Kobar Soroti Kendaraan ODOL Masuk Kota Pangkalan Bun

Syamsudin Danuri • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 20:53 WIB
Rapat Kerja Komisi C DPRD Kotawaringin Barat bersama Dinas Perhubungan Kotawaringin Barat.  (Syamsudin/Radar Sampit) 
Rapat Kerja Komisi C DPRD Kotawaringin Barat bersama Dinas Perhubungan Kotawaringin Barat.  (Syamsudin/Radar Sampit) 

 

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Komisi C DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti masih ditemukannya kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang melintas di kawasan perkotaan Pangkalan Bun. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar di ruang rapat DPRD Kobar, pekan lalu.

Ketua Komisi C DPRD Kobar Arief Asyrofi bersama anggota Komisi C meminta Dishub memperkuat pengawasan dan pengendalian kendaraan ODOL yang melintas di ruas jalan perkotaan. Selain berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, kendaraan angkutan barang juga masih ditemukan melakukan aktivitas bongkar muat di tepi jalan.

Arief mengatakan, pengendalian kendaraan ODOL perlu diperkuat untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus melindungi kondisi infrastruktur jalan di kawasan perkotaan. Penataan aktivitas kendaraan angkutan barang juga dinilai penting agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Melalui rapat kerja ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam mengendalikan kendaraan angkutan barang, mengoptimalkan area bongkar muat, serta mencari solusi terhadap berbagai kendala di lapangan. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi aktivitas kendaraan ODOL dan bongkar muat di jalan kota sehingga lalu lintas di Pangkalan Bun semakin tertib dan aman,” kata Arief.

Sementara itu, Kepala Dishub Kobar Rawandi menjelaskan, pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Kobar Nomor 500.11.8/486/DISHUB.III/2025 tertanggal 12 Maret 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Kota Pangkalan Bun. Pada 2025, Dishub juga telah menyampaikan pengaturan tersebut melalui surat edaran Bupati kepada perusahaan transportasi.

Namun, menurut Rawandi, keterbatasan kewenangan dan sumber daya membuat Dishub belum dapat memberikan sanksi secara langsung. Pada kondisi tertentu, petugas hanya dapat memberikan teguran dan imbauan.

Dishub Kobar juga telah menyiapkan area bongkar muat barang daerah atau Abon Muda di Jalan Langlang Buana, Desa Pasir Panjang, tepatnya di lokasi eks Pabrik Jagung. Area tersebut disiapkan sebagai alternatif bagi kendaraan angkutan barang agar aktivitas bongkar muat tidak dilakukan di tepi jalan.

“Abon Muda sudah disiapkan, namun untuk saat ini masih belum optimal karena beberapa faktor, seperti kerusakan akses jalan masuk menuju lokasi hingga minimnya fasilitas pendukung,” jelas Rawandi.

Ia menambahkan, optimalisasi area bongkar muat tersebut membutuhkan dukungan perbaikan akses jalan dan penyediaan fasilitas penunjang. Dengan demikian, lokasi tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh kendaraan angkutan barang dan membantu mengurangi aktivitas bongkar muat di ruas jalan perkotaan Pangkalan Bun. (sam/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
kotawaringin barat odol DPRD