Kejari Kobar Ungkap Capaian Kinerja Januari-Agustus 2026, Tangani 227 Perkara Pidum

Syamsudin Danuri • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 18:35 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) saat rilis penyampaian kinerja selama periode Januari hingga Agustus 2026.  (syamsudin/radar sampit)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) saat rilis penyampaian kinerja selama periode Januari hingga Agustus 2026.  (syamsudin/radar sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) menyampaikan capaian kinerja selama periode Januari hingga Agustus 2026. 

Capaian tersebut mencakup sejumlah bidang, mulai dari pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, hingga pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti.

Kepala Kejari Kobar, Nurwinardi, menyampaikan bahwa pada Bidang Pembinaan, pihaknya berhasil melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa 287 unit meubelair melalui KPKNL Pangkalan Bun pada April 2026.

Barang tersebut dilelang dalam satu paket dengan nilai limit Rp531 ribu dan laku pada kesempatan pertama dengan harga Rp2,581 juta.

Selain itu, nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) mencapai 99,56 pada Juli 2026, sementara PNBP Bidang Pembinaan mencapai Rp10,456 juta.

Di Bidang Intelijen, Kejari Kobar terus melakukan penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Hingga Agustus 2026, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) telah dilaksanakan sebanyak empat kali di sejumlah sekolah, Jaksa Menyapa lima kali, Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (PAKEM) satu kali, serta penerangan hukum satu kali di Kampung Nelayan, Desa Tanjung Putri.

Sementara itu, Bidang Tindak Pidana Umum menangani sebanyak 227 perkara sepanjang Januari-Agustus 2026.

Rinciannya terdiri dari 145 perkara Orang dan Harta Benda (Orhada), 43 perkara narkotika, 32 perkara keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya, serta tujuh perkara perlindungan anak. 

"Kejari Kobar juga menangani satu perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang hingga kini masih dalam tahap penelitian berkas perkara. Selain itu, empat perkara telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Dari bidang ini juga diperoleh PNBP sebesar Rp66,245 juta," bebernya

Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Kobar melakukan penyelidikan terhadap dua perkara dan penyidikan satu perkara. 

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan Dinas Kelautan dan Perikanan Kobar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016 dengan empat terdakwa berinisial MR, DP, HK, dan R. 

Jaksa juga melaksanakan upaya hukum kasasi, sidang banding atas nama terpidana R dan D, serta sidang Peninjauan Kembali (PK) atas nama terpidana R.

Selain itu, Kejari Kobar telah menyetorkan denda Rp100 juta ke kas negara dari terpidana UI dalam perkara korupsi penyertaan modal Pemkab Kobar kepada Perusda Agrotama Mandiri yang bekerja sama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.

Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Kobar melaksanakan 19 kegiatan pelayanan hukum gratis, delapan pendampingan hukum, 33 Surat Kuasa Khusus (SKK) bantuan hukum nonlitigasi, serta 12 nota kesepahaman (MoU).

Bidang ini juga melakukan dua kegiatan pengelolaan dana desa, empat pendapat hukum atau Legal Opinion (LO), serta berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1,420 miliar.

Sedangkan Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) mencatat PNBP Rp289,149 juta dari penjualan barang rampasan atau hasil sitaan yang telah diputus pengadilan.

"Dalam lelang serentak, bidang tersebut mencatat kenaikan sebesar 51,35 persen dari nilai limit," ungkapnya. (sam)

Editor : Slamet Harmoko
perkara pidum kejari kobar kinerja kerjari kobar Kejari Kobar