DPRD Kotawaringin Barat Fasilitasi RDP Sengketa Lahan Ahli Waris dan PT Eagle High Plantations

Syamsudin Danuri • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:24 WIB
Rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kobar memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara perusahaan dan ahli waris. (Syamsudin/Radar Sampit)
Rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kobar memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara perusahaan dan ahli waris. (Syamsudin/Radar Sampit)

 

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara ahli waris H Abdussyukur dan PT Eagle High Plantations. RDP digelar untuk mencari solusi atas sengketa lahan seluas 2,7 hektare di RT 17, Kelurahan Kumai Hulu atau Kumai Seberang, Jumat (28/8).

Ketua DPRD Kobar Mulyadin mengatakan, persoalan tersebut bermula ketika perusahaan membeli lahan dari warga yang mengaku sebagai pemilik. Setelah transaksi, perusahaan mulai melakukan aktivitas di lahan tersebut. Namun, dalam perjalanannya muncul ahli waris lain yang mengklaim lahan itu sebagai miliknya.

"Persoalan ini sudah lama. Sebelum RDP, pihak perusahaan sudah pernah memberikan solusi dan bersedia mengganti rugi Rp175 ribu per meter persegi. Namun, pihak ahli waris bersikukuh di angka Rp200 ribu. Karena belum ada titik temu, pihak ahli waris meminta difasilitasi untuk RDP," ujar Mulyadin.

Menurutnya, DPRD Kobar menghadirkan pihak kecamatan, pemerintah daerah, perusahaan, ahli waris, serta pihak terkait lainnya dalam RDP tersebut. Pembahasan difokuskan pada besaran ganti rugi yang menjadi salah satu persoalan belum tercapainya kesepakatan.

"Dalam RDP ini kita fokus mencarikan solusi karena sebelumnya sudah ada yang pernah ditawarkan ganti rugi perusahaan. Jadi, kita fokus terkait nominal ganti rugi yang akan diberikan," katanya.

Hasil RDP menyepakati bahwa pihak perusahaan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan manajemen pusat terkait besaran ganti rugi. Mulyadin berharap kedua belah pihak dapat menerima hasil penyelesaian secara terbuka dan tidak merasa dirugikan.

Sebagai wakil rakyat, lanjut dia, DPRD Kobar berupaya memberikan saran dan masukan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik. DPRD Kobar juga berkomitmen membantu masyarakat dalam berbagai persoalan sesuai dengan fungsi lembaga legislatif. (sam/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
dprd kotawaringin barat sengketa lahan rdp