Balai Karantina Kalteng Musnahkan 538 Kilogram Daging Ilegal

Koko Sulistyo • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:02 WIB
Ratusan kilogram daging ilegal dikubur oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT) Kalimantan Tengah, Rabu 26 Agustus 2026. (ist)
Ratusan kilogram daging ilegal dikubur oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT) Kalimantan Tengah, Rabu 26 Agustus 2026. (ist)

 

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT) Kalimantan Tengah Satuan Pelayanan Pangkalan Bun memusnahkan 538 kilogram daging dan pangan asal hewan yang masuk tanpa dokumen sah, Rabu (26/8/2026).

Pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun di lokasi khusus untuk memastikan sanitasi dan mencegah barang bukti dimanfaatkan kembali. Metode penguburan dipilih karena kondisi cuaca ekstrem dan tingginya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Barang bukti tersebut sebelumnya diamankan petugas di jalur masuk Pelabuhan Panglima Utar, Kumai. Komoditas itu tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

Kepala Balai Karantina KHIT Kalteng Satuan Pelayanan Pangkalan Bun, Sondang Sitorus, mengatakan penahanan hingga pemusnahan merupakan prosedur yang wajib dilakukan untuk meminimalkan risiko penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di wilayah Kalimantan Tengah.

“Langkah penahanan hingga pemusnahan wajib diambil guna meminimalisasi risiko penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di wilayah Kalteng,” ujarnya.

Berdasarkan data karantina, dari total 538 kilogram barang bukti tersebut, sebanyak 330 kilogram merupakan daging garangan. Selain itu, terdapat 30 kilogram daging landak, 20 kilogram daging burung puyuh, 146 kilogram pangan asal unggas, serta 12 kilogram olahan daging sapi dan ayam.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen pada Selasa (18/8/2026) mengenai pergerakan sebuah mobil yang diduga mengangkut daging celeng. Kendaraan tersebut diketahui menyeberang dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Panglima Utar, Kumai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mengawasi kedatangan KM Dharma Kencana III pada Rabu (19/8/2026) dini hari. Saat kendaraan target keluar dari kapal, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 15 kotak styrofoam.

Pengemudi kendaraan, Fransiskus Supaldi Rinto, sempat mengaku hanya membawa ikan asin. Namun, hasil pemeriksaan menemukan karkas hewan yang telah dikuliti dan dibakar.

Menurut Sondang, pemilik kendaraan kemudian mengakui bahwa daging tersebut rencananya akan dibawa ke Ketapang, Kalimantan Barat, untuk diperjualbelikan. (tyo/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
daging ilegal kotawaringin barat