PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara perwakilan ahli waris Raden Ira Bhakti terkait sengketa lahan di Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Senin (24/8/2026).
RDP yang digelar di ruang rapat DPRD Kobar tersebut dipimpin Ketua DPRD Kobar Mulyadin, didampingi Wakil Ketua II Sri Lestari dan sejumlah anggota DPRD.
Pertemuan turut dihadiri perwakilan pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam RDP, pihak keluarga Raden Ira Bhakti menyampaikan tuntutan terkait dugaan penguasaan lahan secara sepihak oleh perusahaan.
Keluarga menyebut lahan tersebut merupakan tanah warisan yang telah dikelola secara turun-temurun sejak era Raden Ira Bhakti, sebelum kawasan tersebut berkembang menjadi perkebunan kelapa sawit.
Ketua DPRD Kobar Mulyadin mengatakan, RDP digelar untuk mendengarkan keterangan dari seluruh pihak sekaligus mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
Setiap pihak diberi kesempatan menyampaikan pandangan, kronologi, dan bukti terkait lahan yang menjadi objek sengketa.
“Masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan terkait persoalan lahan yang menjadi pembahasan. Semoga melalui RDP bisa menghasilkan sesuatu yang positif untuk permasalahan ini,” kata Mulyadin.
Ia menegaskan, RDP merupakan forum resmi DPRD sehingga setiap keterangan yang disampaikan harus didukung fakta dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara transparan dan diselesaikan berdasarkan bukti, dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan pernyataan. Semua harus dibuktikan dengan dokumen. Kalau ada perbedaan keterangan, mari kita klarifikasi bersama agar persoalan ini menjadi terang,” pungkasnya. (sam/yit)
Editor : Heru Prayitno