Puluhan Mobil Dinas di Kobar Tunggak Pajak

Koko Sulistyo • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:20 WIB

 

Operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor digelar oleh tim terpadu di Jalan Garuda, Palangka Raya, Kamis (30/10).
Operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor digelar oleh tim terpadu di Jalan Garuda, Palangka Raya, Kamis (30/10).

 

PANGKALAN BUN – Puluhan kendaraan dinas di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebagian kendaraan bahkan diketahui memiliki masa berlaku pelat nomor yang sudah berakhir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat Muhammad Ali Sofyan Nur mengatakan, tunggakan pajak kendaraan pelat merah tersebut bervariasi, mulai dari satu hingga dua tahun. Jika digabung dengan kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya telah berakhir, jumlahnya hampir mencapai ratusan unit.

"Yang nunggak ada yang satu tahun, dua tahun, bahkan ada juga yang pelatnya sudah mati. Totalnya kalau digabung antara yang nunggak dengan yang pelat mati hampir mencapai ratusan unit," ujarnya.

Menurut Ali, kendaraan yang bermasalah tidak hanya milik instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar, tetapi juga kendaraan dinas tingkat desa.

Kondisi tersebut turut memengaruhi realisasi penerimaan PKB di Kobar. Hingga pertengahan Agustus 2026, penerimaan PKB baru mencapai 62 persen dari target yang ditetapkan. Bapenda masih harus mengejar sekitar 40 persen target dalam waktu kurang dari lima bulan.

"Untuk tahun 2026 ini perolehan PKB memang agak melandai. Pencapaian target sampai Agustus khususnya di Kobar baru 62 persen, sisa 40 persen lagi yang harus kita kejar," jelasnya.

Di sisi lain, penerimaan pajak dari kendaraan baru menunjukkan capaian yang lebih baik, yakni mendekati 75 persen dan masih dinilai memiliki potensi untuk meningkat.

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Bapenda Kobar mengintensifkan pendekatan persuasif dan pelayanan jemput bola. Karena terkendala efisiensi anggaran, Bapenda belum dapat menggelar razia gabungan di jalan raya.

Sebagai gantinya, petugas melakukan pelayanan secara door to door dengan mendatangi kantor dinas, instansi pemerintah, hingga kediaman warga. Prioritas pelayanan saat ini ditujukan kepada kendaraan roda empat, termasuk kendaraan dinas yang masih memiliki tunggakan.

"Fokus pelayanan door to door saat ini memang kita prioritaskan untuk kendaraan roda empat, termasuk mendatangi mobil-mobil dinas yang masih tercatat memiliki tunggakan," tegas Ali.

Sebelumnya, pemerintah daerah telah memberikan insentif berupa program pemutihan denda pajak. Namun, program tersebut telah berakhir sehingga denda keterlambatan kembali berlaku normal sebesar 1 persen.

Untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, Bapenda juga memberikan stimulasi berupa potongan pajak bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. Besaran potongan tersebut mencapai 6 persen, 4 persen, hingga 2 persen.

Bapenda berharap pelayanan jemput bola ke instansi pemerintah dapat meningkatkan kesadaran pejabat dan pengelola aset daerah untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan dinas. (tyo/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
menunggak pajak pajak kendaraan kotawaringin barat