PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah Kabupaten Kobar menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kobar, Selasa (18/8).
Hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kobar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disampaikan anggota DPRD Kobar dr. Erry Eryansyah. Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditargetkan sebesar Rp1.368.253.245.000.
Target tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp440.250.765.000 dan pendapatan transfer sebesar Rp928.002.480.000. Jumlah itu turun Rp30.401.711.000 dibandingkan APBD murni 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1.398.654.956.000.
Penurunan terbesar berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp28.923.045.000. Sementara PAD, khususnya dari sektor pajak daerah, turun Rp11.264.969.000. Penurunan paling signifikan berasal dari pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Seiring penurunan pendapatan, belanja daerah juga dirasionalisasi dan dilakukan pergeseran. Dalam Perubahan APBD 2026, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1.405.385.962.000, turun Rp3.268.994.000 dibandingkan APBD murni sebesar Rp1.408.654.956.000.
Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer kepada pemerintah desa.
Dari selisih pendapatan dan belanja tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp37.132.717.000. Defisit akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp40.853.575.462.
Pada 2026 tidak dianggarkan pengeluaran pembiayaan sehingga seluruh penerimaan pembiayaan menjadi pembiayaan netto. Setelah digunakan untuk menutup defisit, pembiayaan tersebut menyisakan SiLPA Tahun Berkenaan 2026 sebesar Rp3.720.858.462.
"Kesepakatan perubahan KUA-PPAS ini menjadi dasar dalam penyesuaian anggaran daerah agar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan tetap berjalan dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan Kabupaten Kotawaringin Barat," ujar Erry. (sam/yit)
Editor : Heru Prayitno